Bawa Sajam, Duo Remaja Pelaku Tawuran di Kebayoran Jadi Tersangka
Selasa, 23 Mei 2023 - 10:29 WIB
loading...
A
A
A
Maka itu, kata dia, polisi meminta masyarakat untuk melapor manakala ada menemukan aksi-aksi tawuran. Pasalnya, pencegahan aksi tawuran tak hanya haris dilakukan oleh polisi belaka, tapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.
”Ini hasil kolaborasi dari Tim Presisi Polres dan Tim Patroli dari Polsek Metro Kebayoran Baru. Pencegahan tidak bisa kami lakukan sendiri, baik dari Polsek maupun tiga pilar kami juga butuh bantuan dari masyarakat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka ZAI dan NRS dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kini keduanya ditahan di Polsek Metro Kebayoran Baru.
”Ini hasil kolaborasi dari Tim Presisi Polres dan Tim Patroli dari Polsek Metro Kebayoran Baru. Pencegahan tidak bisa kami lakukan sendiri, baik dari Polsek maupun tiga pilar kami juga butuh bantuan dari masyarakat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka ZAI dan NRS dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kini keduanya ditahan di Polsek Metro Kebayoran Baru.
(ams)
Lihat Juga :