Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam, Polisi Sita Barang Bukti Rp10 Juta
Senin, 22 Mei 2023 - 12:01 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Dolar Palsu, 12 Orang Ditangkap
Kepada Polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli online, setiap pemesanan melalui nomor WhatsApp. Pelaku mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang di antar melalui paket.
"Pelaku baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp10 juta uang palsu, dia membayar Rp3,5juta melalui transfer," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepada Polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli online, setiap pemesanan melalui nomor WhatsApp. Pelaku mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang di antar melalui paket.
"Pelaku baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp10 juta uang palsu, dia membayar Rp3,5juta melalui transfer," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :