Usai Tabrak 2 Lansia hingga Tewas di Bekasi, Prada MWB Ngaku Nabrak Angkot
Senin, 22 Mei 2023 - 11:41 WIB
loading...
A
A
A
“Kalau Pasal 310 ayat 4 ancaman pidananya 6 tahun denda 12 juta rupiah,” ungkapnya.
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan selain akan dihukum secara pidana, tersangka juga berpotensi menerima hukum sanksi administratif tambahan. Hal ini menyusul ancaman pidana yang dilakukan lebih dari lima tahun.
“Kemungkinan yang bersangkutan akan mengalami sanksi hukum tambahan, setelah itu diputuskan baru akan ada hukuman sanksi administrasi atau kode etik,” jelas Irsyad
(ams)
Lihat Juga :