Sergap Tronton Pengangkut 22 Ton Gula Curian, 1 Orang Ditangkap 2 Buron
Jum'at, 19 Mei 2023 - 03:37 WIB
loading...
A
A
A
“Setelah itu gula dijual kepada pihak lain seharga Rp 244 juta,” kata Kapolres Rembang, AKBP Suryadi.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial S (47) warga Trangkil Kabupaten Pati. “Dia berperan memindahkan gula ke armada truk lain untuk dijual kembali,” ungkapnya.
Namun demikian, tersangka S bersikukuh baru melakukan aksinya satu kali. Tapi polisi menduga yang bersangkutan sudah sering dengan sasaran barang berbeda-beda.
Berdasarkan hasil penyelidikan aparat polisi tersangka pelaku menerima bagian Rp 140 juta dari hasil menjual gula rafinasi.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial S (47) warga Trangkil Kabupaten Pati. “Dia berperan memindahkan gula ke armada truk lain untuk dijual kembali,” ungkapnya.
Namun demikian, tersangka S bersikukuh baru melakukan aksinya satu kali. Tapi polisi menduga yang bersangkutan sudah sering dengan sasaran barang berbeda-beda.
Berdasarkan hasil penyelidikan aparat polisi tersangka pelaku menerima bagian Rp 140 juta dari hasil menjual gula rafinasi.
Lihat Juga :