Addendum Pilkada Surabaya Disahkan, Apa Saja Perubahannya?
Rabu, 22 Juli 2020 - 22:41 WIB
loading...
A
A
A
Irvan menjelaskan, salah satu addendum dalam NPHD ini adalah adanya perubahan terkait dengan anggaran snack untuk agenda kampanye atau pengumpulan massa. Jika sebelumnya agenda tersebut berlangsung dengan tatap muka, maka ke depan diganti dengan daring. “Jadi itu salah satu perubahan-perubahannya,” katanya.
(BACA JUGA: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Uang Dolar, Sita 6.800 Lembar Pecahan USD100)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Surabaya, Nur Syamsi menyampaikan, addendum ini tidak mengubah besaran anggaran dari NPHD lama Rp101.244.490.000. Namun memang harus dilakukan addendum karena ada perubahan terkait dengan tata cara pencairan.“Tata cara pencairan di awal itu kan 40, 50, kemudian 10 persen.
Sementara tata cara pencairan di addendum itu adalah 40, 60 persen. Makanya tadi Rp 60 miliar akan segera dicairkan oleh Pemkot Surabaya,” kata Nur Syamsi.
(BACA JUGA: Durian dan Kelapa Turut Membuat Neraca Perdagangan Surplus)
Nur Syamsi menjelaskan, addendum dilakukan karena beberapa nomenklatur yang direvisi harus ada landasan hukumnya, salah satunya adalah kenaikan honorarium ad hoc. Dimana pada NPHD awal tidak ada dan itu harus dimasukan. “Jadi dasar hukum bahwa kenaikan honor yang harus kami bayarkan ke ad hoc itu memang sah karena ada landasan hukumnya,” ungkapnya.
Nur Syamsi menyatakan, karena anggaran Pilkada Surabaya 2020 sebesar 40 persen sudah masuk ke rekening KPU Surabaya, maka dalam satu atau dua ke depan hari ke depan, honorarium ad hoc yang belum menerima bulan Juni akan segera dicairkan. “Tidak lama lagi satu atau dua hari ke depan honor ad hoc akan segera kita cairkan,” katanya.
(BACA JUGA: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Uang Dolar, Sita 6.800 Lembar Pecahan USD100)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Surabaya, Nur Syamsi menyampaikan, addendum ini tidak mengubah besaran anggaran dari NPHD lama Rp101.244.490.000. Namun memang harus dilakukan addendum karena ada perubahan terkait dengan tata cara pencairan.“Tata cara pencairan di awal itu kan 40, 50, kemudian 10 persen.
Sementara tata cara pencairan di addendum itu adalah 40, 60 persen. Makanya tadi Rp 60 miliar akan segera dicairkan oleh Pemkot Surabaya,” kata Nur Syamsi.
(BACA JUGA: Durian dan Kelapa Turut Membuat Neraca Perdagangan Surplus)
Nur Syamsi menjelaskan, addendum dilakukan karena beberapa nomenklatur yang direvisi harus ada landasan hukumnya, salah satunya adalah kenaikan honorarium ad hoc. Dimana pada NPHD awal tidak ada dan itu harus dimasukan. “Jadi dasar hukum bahwa kenaikan honor yang harus kami bayarkan ke ad hoc itu memang sah karena ada landasan hukumnya,” ungkapnya.
Nur Syamsi menyatakan, karena anggaran Pilkada Surabaya 2020 sebesar 40 persen sudah masuk ke rekening KPU Surabaya, maka dalam satu atau dua ke depan hari ke depan, honorarium ad hoc yang belum menerima bulan Juni akan segera dicairkan. “Tidak lama lagi satu atau dua hari ke depan honor ad hoc akan segera kita cairkan,” katanya.
(vit)
Lihat Juga :