Biadab, Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 4 Bulan di Bone

Rabu, 22 Juli 2020 - 21:26 WIB
loading...
Biadab, Ayah Perkosa...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BONE - PL, seorang bapak di Dusun Gottang, Desa Tellu Boccoe, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tega memperkosa anak kandungnya dua kali saat sang ibu pergi ke kebun.

Akibatnya, anak yang masih di bawah umur itu, hamil empat bulan. Pelaku PL melampiaskan nafsu bejatnya sambil mengancam korban dengan keris. Bahkan mengiming-imingi korban dengan uang Rp1 juta untuk membeli telepon seluler. (BACA JUGA: Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri Belasan Kali )

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya. Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga terhadap perubahan perilaku anak gadisnya. (BACA JUGA: Tak Puas dengan Istri Alasan Pelaku Memperkosa Siswi TK Sebelum Menghabisinya )

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf mengatakan, kasus pencabulan ini dilaporkan oleh korban RF, anak kandung pelaku. Perbuatan biadab pelaku terbongkar setelah ibu kandung korban Be, curiga melihat tingkah laku anaknya yang tidak mau mendekat dengan sang ayah. "Bahkan ibu kandung juga curiga korban tidak pernah haid selama beberapa bulan," kata AKP Ardy, Rabu (22/7/2020).

AKP Ardy mengemukakan, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku PL di dalam rumahnya saat istri pergi ke kebun. Pelaku mengiming-imingi korban uang Rp1 juta untuk membeli telepon seluler. Pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya. "Jika melawan korban diancam akan dibunuh dengan sebilah keris," ujar Kasatreskrim.

Perbuatan keji tersebut pertama kali terjadi pada April 2020 lalu. Saat itu, korban sedang tidur siang dan rumah dalam keadaan sepi. Ibu korban sedang berada di kebun. Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban.

"Melihat anaknya sedang terlelap, pelaku menodongkan sebilah keris keleher korban sehingga korban yang ketakutan dan tak berdaya hanya bisa pasrah mengikuti kemauan pelaku," tutur AKP Ardy.

Aksi bejat pelaku tidak berhenti sampai di situ, ungkap dia, pelaku kembali mengulangi perbuatan keji kepada darah dagingnya sendiri dua hari setelah kejadian yang pertama. "Pelaku PL dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.

Ibu kandung korban Be mengatakan, karena curia, dia meminta anaknya untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya. Awalnya, korban tidak mau berterus terang karena takut. Namun dia memaksa hinga becce mengetahui apa yang suaminya lakukan terhadap anaknya sendiri.

Be mengaku, suaminya memang memiliki kelainan seksual. Be pernah meninggalkan suaminya lantaran tidak bisa melayani hasrat suaminya. Namun pada April 2020 lalu, dia kembali berkumpul dengan suaminya.

Sementara itu, Martina Majid dari Lembaga Pemberdayaan Perempuan Bone mengatakan, pihaknya telah melakukan konseling kepada korban. Namun korban masih belum mau berterus terang karena trauma, ketakutan, dan tidak percaya diri.

"Kami berharap penegak hukum memberikan hukuman maksimal dan berlapis. Sebab, sebagai orang tua, pelaku semestinya melindungi anaknya. Namun yang terjadi, pelaku justru menjadi predator anak," kata Martina.

Terkait pembuktian kehamilan korban, Martina mengemukakan, pihaknya akan membawa korban ke dokter untuk memastikan hamil atau tidaknya korban saat ini.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Pesawat ATR Jatuh di...
Pesawat ATR Jatuh di Sulsel Pernah Ikut Bantu Cari Korban Kapal Terbakar
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Perindo Bakal Lantik...
Perindo Bakal Lantik Tokoh Daerah yang Punya Rekam Jejak dan Jadi Corong Aspirasi Masyakat Sulsel
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Rekomendasi
Saat Banyak Kreator...
Saat Banyak Kreator Bersaing Ketat, Refa Ardhi Justru Torehkan Pencapaian Besar
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Rupiah Membaik Tinggalkan...
Rupiah Membaik Tinggalkan Level Rp18.000 per USD, Ini Sentimennya
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved