Tangis Wanita Ini Tak Goyahkan Polisi, Suaminya Tetap Ditangkap
loading...
A
A
A
KENDARI - Wanita di Kota Kendari , Sulawesi Tenggara (Sultra) ini tak kuasa menahan tangis saat melihat suaminya ditangkap polisi di rumah kosnya Jalan Jend Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, Selasa (16/5/2023).
Meskipun terus menangis, namun tidak menggoyahkan polisi dari Tim Narko 10 Satnarkoba Polresta Kendari, suaminya tetap dibawa petugas ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan karena terlibat kasus narkoba.
Pelaku adalah Miyanto (24), dia di tangkap Tim Narko 10 saat akan mengedarkan sabu di sekitar rumah kosnya.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku petugas menemukan 42 paket sabu seberat 19, 55 gram, 1 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital dan sebuah handphone,” kata Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka.
Pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek pengkolan ini mengaku nekat menjadi kurir sabu karena tergiur dengan upah yang diberikan oleh bandar.
“Dalam satu gram penjualan, saya mendapatkan upah Rp100 ribu,” katanya di hadapan polisi.
Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider asal 112 ayat (2) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.
Meskipun terus menangis, namun tidak menggoyahkan polisi dari Tim Narko 10 Satnarkoba Polresta Kendari, suaminya tetap dibawa petugas ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan karena terlibat kasus narkoba.
Pelaku adalah Miyanto (24), dia di tangkap Tim Narko 10 saat akan mengedarkan sabu di sekitar rumah kosnya.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku petugas menemukan 42 paket sabu seberat 19, 55 gram, 1 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital dan sebuah handphone,” kata Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka.
Pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek pengkolan ini mengaku nekat menjadi kurir sabu karena tergiur dengan upah yang diberikan oleh bandar.
“Dalam satu gram penjualan, saya mendapatkan upah Rp100 ribu,” katanya di hadapan polisi.
Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider asal 112 ayat (2) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.
(nic)