2 Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa, 16 Mei 2023 - 16:56 WIB
loading...
2 Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Foto: Istimewa
A A A
SURABAYA - Dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menganggap kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Pertimbangan memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Sementara pertimbangan meringankan, keduanya menjadi pelaku yang bekerjasama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi atau justice collaborator (JC).



"Dengan ini menyatakan terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi divonis dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 Juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Tongani, Selasa (16/5/2023).



Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut keduanya dihukum 3 tahun penjara. Dengan vonis ini Jaksa maupun kedua terdakwa langsung menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Usai sidang, kedua terdakwa langsung dikelilingi oleh keluarganya yang sudah menunggu didalam maupun diluar ruang sidang. Ilham Wahyudi juga mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. "Saya terima, saya terima sudah itu saja," katanya singkat saat akan dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tipikor.



Diketahui, dalam dakwaan JPU KPK Abdul Hamid merupakan Koordinator dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Pemprov Jatim. Sedangkan Ilham Wahyudin yang merupakan adik ipar Abdul Hamid, diberi kepercayaan untuk menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah.

Sahat menerima uang Rp39,5 miliar dari kedua terdakwa. Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Sementara Sahat, selaku Wakil Ketua DPRD Jatim bertugas membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.



Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah Pokir untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Jatim tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024.

Dalam penyusunan APBD Jatim tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah Pokir untuk Pokmas yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Jatim. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2,82 triliun, tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,99 triliun, tahun anggaran 2022 sebesar Rp2,13 triliun. Sedangkan tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,41 triliun.

Setelah pembayaran komitmen fee ijon, terdakwa Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah tersebut. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2492 seconds (0.1#10.140)