Pembunuh Satu Keluarga yang Mayatnya Dikubur dalam Septic Tank Dituntut Hukuman Mati

Senin, 15 Mei 2023 - 19:37 WIB
loading...
Pembunuh Satu Keluarga yang Mayatnya Dikubur dalam Septic Tank Dituntut Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan satu keluarga yang mayatnya dikubur dalam septic tank saat mengikuti pembacaan tuntutan hukuman mati ewat virtual di PN Blambangan Umpu, Senin (15/5/2023). Foto: MPI/Yuswantoro Lampung
A A A
WAY KANAN - Kasus pelaku pembantaian terhadap 5 orang sekeluarga di Way Kanan , Lampung yang mayatnya dikubur dalam septic tank yang terjadi setahun lalu memasuki babak baru, pelaku Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Senin (15/5/2023).

Pembacaan tuntutan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan Dr. Afrillianna Purba didampingi Jaksa Penuntut Umum Dwi Nurul Fatonah.

Melalui Kasi Intelijen Pujiarto didampinggi Kasi Pidum Arliansyah Adam S, Kajari Way Kanan menyampaikan, penuntut umum berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan alat bukti yang didapat telah menuntut terdakwa dengan pidana mati.



“Ini tidak seketika terjadi begitu saja melainkan telah melalui berbagai pertimbangan Yuridis dan hal-hal yang memberatkan terdakwa, sehingga pidana mati layak dijatuhkan pada terdakwa, sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 340 KUHP,” ungkapnya.

Selanjutnya, persidangan akan dibuka kembali pada pekan depan, Selasa, (23/5/2023) dengan agenda mendengarkan pembelaan/pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya atas tuntutan penuntut umum.



Terkait vonis yang kelak akan dijatuhkan, Kasi Intelijen enggan berkomentar dan hanya menjawab singkat. “Penuntut Umum sudah menuntut terdakwa dengan Pidana Mati sesuai rasa keadilan berdasarkan tugas dan kewenangannya, terkait Vonis itu itu wewenang Majelis Hakim," pungkasnya.

Tuntutan mati itu pun disambut apresiasi tokoh masyarakat setempat dengan melihat aksi sadis pelaku yang membantai satu keluarga dan menguburnya dalam septic tank.


“Tuntutan pidana mati ini perlu mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena ini pertama kali dan baru kali ini seorang Kajari mau turun langsung membacakan tuntutan mati terhadap terdakwa, ini artinya Kejaksaan Negeri Way Kanan benar-benar serius dalam mewujudkan rasa adil bagi masyarakat " ucap Yani, selaku Tokoh masyarakat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2353 seconds (0.1#10.140)