Pembunuh Satu Keluarga yang Mayatnya Dikubur dalam Septic Tank Dituntut Hukuman Mati
Senin, 15 Mei 2023 - 19:37 WIB
loading...
Pelaku pembunuhan satu keluarga yang mayatnya dikubur dalam septic tank saat mengikuti pembacaan tuntutan hukuman mati ewat virtual di PN Blambangan Umpu, Senin (15/5/2023). Foto: MPI/Yuswantoro Lampung
A
A
A
WAY KANAN - Kasus pelaku pembantaian terhadap 5 orang sekeluarga di Way Kanan , Lampung yang mayatnya dikubur dalam septic tank yang terjadi setahun lalu memasuki babak baru, pelaku Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Senin (15/5/2023).
Pembacaan tuntutan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan Dr. Afrillianna Purba didampingi Jaksa Penuntut Umum Dwi Nurul Fatonah.
Melalui Kasi Intelijen Pujiarto didampinggi Kasi Pidum Arliansyah Adam S, Kajari Way Kanan menyampaikan, penuntut umum berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan alat bukti yang didapat telah menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Baca juga: Horor! 5 Orang Sekeluarga Dibantai, Jasad Dikubur di Septic Tank lalu Dicor Beton
“Ini tidak seketika terjadi begitu saja melainkan telah melalui berbagai pertimbangan Yuridis dan hal-hal yang memberatkan terdakwa, sehingga pidana mati layak dijatuhkan pada terdakwa, sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 340 KUHP,” ungkapnya.
Pembacaan tuntutan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan Dr. Afrillianna Purba didampingi Jaksa Penuntut Umum Dwi Nurul Fatonah.
Melalui Kasi Intelijen Pujiarto didampinggi Kasi Pidum Arliansyah Adam S, Kajari Way Kanan menyampaikan, penuntut umum berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan alat bukti yang didapat telah menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Baca juga: Horor! 5 Orang Sekeluarga Dibantai, Jasad Dikubur di Septic Tank lalu Dicor Beton
“Ini tidak seketika terjadi begitu saja melainkan telah melalui berbagai pertimbangan Yuridis dan hal-hal yang memberatkan terdakwa, sehingga pidana mati layak dijatuhkan pada terdakwa, sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 340 KUHP,” ungkapnya.
Lihat Juga :