DPRD DKI Nilai Kajian Depo MRT Ancol Barat Belum Matang
Rabu, 22 Juli 2020 - 20:00 WIB
loading...
DPRD DKI menilai rencana Pemprov DKI Jakarta mengalihkan Depo MRT Fase II dari Kampung Bandan ke Ancol Barat belum memiliki kajian matang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Rencana Pemprov DKI Jakarta mengalihkan Depo MRT Fase II dari Kampung Bandan ke Ancol Barat belum memiliki kajian yang matang. Sebab, lahan seluas 20 hektare di Ancol Barat masih dikuasai PT Asahimas Flat Glass.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis mengatakan, lahan Ancol Barat itu sebenarnya milik Pemprov DKI Jakarta dan Hak Pemanfaatan Lahan (HPL) milik Ancol. Namun, saat ini masih dikuasai pihak ketiga yaitu PT Asahimas Flat Glass.
Artinya, kata Azis, apabila Asahimas masih memegang HGB, PT MRT harus membayar ketika akan membangun depo dan mengoperasikannya. "Lahan punya Pemda kok mesti bayar. Status lahan harus clear. Jangan sampai sudah dibangun malah bermasalah," kata Abdul Azis di DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Azis menjelaskan, lahan yang akan dibeli Rp1,5 triliun dari PT Asahimas oleh PT MRT itu sempat dimiliki PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sesama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Dia pun mempertanyakan status HGB PT Asahimas itu."Jangan sampai setelah kita bangun, kita proses, izin sudah lengkap dan sebagainya, ternyata kita harus bayar ke Asahimas. Karena HGB-nya masih haknya Asahimas. Lalu apakah sudah diperpanjang atau belum itu HGB?," ujarnya.
Aziz menegaskan, DPRD DKI Jakarta belum memberikan dukungan terkait pemindahan depo ke Ancol Barat. Sebab, selain bus selesainya masalah lahan, pihaknya juga belum mendapatkan penjelasan terkait biaya dan keuntungannya. Termasuk penjelasan tentang dampak masyarakatnya. "Masih banyak yang harus diklarifikasi," ungkapnya. (Baca: RW 07 Kelurahan Palmeriam Jaktim Masuk Zona Merah COVID-19)
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis mengatakan, lahan Ancol Barat itu sebenarnya milik Pemprov DKI Jakarta dan Hak Pemanfaatan Lahan (HPL) milik Ancol. Namun, saat ini masih dikuasai pihak ketiga yaitu PT Asahimas Flat Glass.
Artinya, kata Azis, apabila Asahimas masih memegang HGB, PT MRT harus membayar ketika akan membangun depo dan mengoperasikannya. "Lahan punya Pemda kok mesti bayar. Status lahan harus clear. Jangan sampai sudah dibangun malah bermasalah," kata Abdul Azis di DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Azis menjelaskan, lahan yang akan dibeli Rp1,5 triliun dari PT Asahimas oleh PT MRT itu sempat dimiliki PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sesama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Dia pun mempertanyakan status HGB PT Asahimas itu."Jangan sampai setelah kita bangun, kita proses, izin sudah lengkap dan sebagainya, ternyata kita harus bayar ke Asahimas. Karena HGB-nya masih haknya Asahimas. Lalu apakah sudah diperpanjang atau belum itu HGB?," ujarnya.
Aziz menegaskan, DPRD DKI Jakarta belum memberikan dukungan terkait pemindahan depo ke Ancol Barat. Sebab, selain bus selesainya masalah lahan, pihaknya juga belum mendapatkan penjelasan terkait biaya dan keuntungannya. Termasuk penjelasan tentang dampak masyarakatnya. "Masih banyak yang harus diklarifikasi," ungkapnya. (Baca: RW 07 Kelurahan Palmeriam Jaktim Masuk Zona Merah COVID-19)
Lihat Juga :