Pelaku Pembakaran Kantor MWC NU di Sumenep Ternyata Sopir
Sabtu, 13 Mei 2023 - 09:45 WIB
loading...
A
A
A
Akibat pembakaran tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah)
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya
sebelumnya insiden pembakaran terjadi dua kali yakni pada 23 April dan 5 Mei 2023. Setelah pembakaran terjadi pada 5 Mei, pengurus NU langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya
sebelumnya insiden pembakaran terjadi dua kali yakni pada 23 April dan 5 Mei 2023. Setelah pembakaran terjadi pada 5 Mei, pengurus NU langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
(msd)
Lihat Juga :