Sadis! Begini Pemuda di Jakbar Menganiaya Pacar Mantan hingga Tewas
Jum'at, 12 Mei 2023 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
Adapun akibat kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Diketahui, seorang pemuda berinisial HP (18) tega menganiaya pacar baru dari sang mantan yakni pria berusia 20 tahun berinisial AP hingga tewas. Hal ini, dikarenakan pelaku HP tidak terima mantannya yakni SM menggandeng laki-laki lain.
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, kala itu HP kesal melihat laki-laki berpacaran dengan mantannya. Sehingga, HP membuat pertemuan dengan pacar baru dari mantannya tersebut di sebuah kafe.
"Karena di kafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke jalan KS Tubun. Di sana terjadi eksekusi," ujar Dodi saat jumpa pers di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (12/5/2023). Baca juga: Didatangi Mantan Pacar, Perut Wanita di Cibinong Disabet Pisau
(mhd)
Lihat Juga :