Mirip Kasus Mario Dandy, Pemuda di Jakarta Barat Aniaya Pacar Mantan hingga Tewas

Jum'at, 12 Mei 2023 - 16:53 WIB
loading...
Mirip Kasus Mario Dandy,...
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim saat jumpa pers kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas, Jumat (12/5/2023). Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Kisah konflik asmara mirip kasus Mario Dandy Satrio kembali terjadi. Kali ini seorang pemuda di Jakarta Barat berinisial HP (18), membabi buta menganiaya pacar dari mantan kekasihnya berinisial AP (20) hingga tewas.

Penganiayaan berat itu dipicu lantaran HP cemburu melihat mantan pacaranya digandeng korban AP.

Baca Juga: Ketiga Kalinya Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy ke Kejati DKI

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, HP kesal melihat korban berpacaran dengan mantannya. Sehingga, HP merencanakan pertemuan dengan pacar baru dari mantannya itu di sebuah kafe.

"Karena di kafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban lalu dibawa pelaku ke Jalan KS Tubun. Di sana terjadi eksekusi," ujar Dodi saat jumpa pers di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga: Kasus Penganiayaan D, AG dan Jaksa Ajukan Kasasi Soal Vonis 3,5 Tahun

Di Jalan KS Tubun, pelaku kemudian menganiaya korban pada bagian dada dan kepala hingga membuat AP terbentur ke bahu jalan.

"Korban saat itu dipukul di bagian kepala dan bagian dada, jatuh dalam posisi miring, terbentur, sehingga korban sedikit lama berada di bawah, di aspal itu," tuturnya.

Mirip Kasus Mario Dandy, Pemuda di Jakarta Barat Aniaya Pacar Mantan hingga Tewas
Tersangka digiring polisi saat hendak konferensi pers, Jumat (12/5/2023).

Dodi menjelaskan, saat itu sang mantan pacar juga hadir di lokasi. HP lalu mengacar mantan pacarnya itu pulang meninggalkan korban dalam kondisi tersunggur di aspal. Korban AP selanjutnya dibawa pulang oleh temannya.

Sehari berselang, tepatnya pada tanggal 1 April 2023, korban penganiayaan meninggal dunia setelah sempat istirahat di rumah temannya.

"Pada saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian tidur karena kejadian itu jam 23.00 WIB, jam 1 ke rumah temannya, pada saat paginya korban sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut polisi menjerat HP Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
ENHYPEN Siap Comeback...
ENHYPEN Siap Comeback Agustus 2026, Proyek Perdana Usai Heeseung Keluar
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Tuan Rumah EduTalk Youth Summit 2026, Bekali Ratusan Pelajar se-Jabodetabek
Davina Karamoy Penuhi...
Davina Karamoy Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved