Mirip Kasus Mario Dandy, Pemuda di Jakarta Barat Aniaya Pacar Mantan hingga Tewas
Jum'at, 12 Mei 2023 - 16:53 WIB
loading...
A
A
A
Sehari berselang, tepatnya pada tanggal 1 April 2023, korban penganiayaan meninggal dunia setelah sempat istirahat di rumah temannya.
"Pada saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian tidur karena kejadian itu jam 23.00 WIB, jam 1 ke rumah temannya, pada saat paginya korban sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut polisi menjerat HP Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
"Pada saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian tidur karena kejadian itu jam 23.00 WIB, jam 1 ke rumah temannya, pada saat paginya korban sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut polisi menjerat HP Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :