DPRD Bekasi Desak Perusahaan Pecat Bos Cabul Modus Ajak Tidur Karyawati

Kamis, 11 Mei 2023 - 11:20 WIB
loading...
DPRD Bekasi Desak Perusahaan...
AD (24), karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B, usai membuat laporan di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). Foto: MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi mendesak perusahaan memecat terlapor kasus dugaan tindak pelecehan seksua l dengan tidur bareng (staycation) terhadap karyawati dengan modus perpanjang kontrak kerja.

”Mendesak pria berinisial B segera dipecat dari perusahaan serta mendukung proses hukum kekerasan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap karyawati AD selaku korban,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Perusahaan di Cikarang Terapkan Syarat Staycation ke Karyawati, Ridwan Kamil Naik Pitam!

Nyumarno mengatakan DPRD Kabupaten Bekasi menunggu perkembangan proses hukum kasus tersebut namun juga meminta perusahaan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum.

”Ada hukum normatif, sanksi moral yang seharusnya dapat diterapkan perusahaan. Faktanya kan sudah viral di mana-mana. Perusahaan bisa kasih sanksi itu, pecat saja oknum seperti itu,” katanya.

Dia menjelaskan perbuatan pelaku dengan menjadikan ajakan bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja tidak dibenarkan terlebih perilaku ini berpotensi menimbulkan efek domino bagi iklim investasi di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Wanita Cantik Ini Mengaku Jadi Korban Syarat Tidur Bareng Bos Perusahaan di Cikarang

”Jangan sampai ulah oknum seperti B ini membuat citra perusahaan di Kabupaten Bekasi atau perusahaan di Indonesia bahkan citra investor menjadi tidak baik,” tegasnya.

Sebelumnya, B selaku bos perusahaan di Kabupaten Bekasi mengajak karyawannya menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja diperiksa polisi. Ia dicecar pertanyaan selama lima jam oleh Polres Metro Bekasi.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pemeriksaan terhadap B yang berstatus sebagai terlapor telah dilakukan pada Selasa, 9 April 2023, bersamaan dengan pemeriksaan kepada pelapor AD dan dua orang saksi.

”Hari ini tidak ada (pemeriksaan saksi), kemarin pelapor, dua saksi dan terlapor. Untuk terlapor diperiksa sejak pukul 12.00 sampai pukul 17.00 WIB,” kata Hotma.



Kuasa Hukum AD, Untung Nassari berharap agar persoalan hukum yang menimpa kliennya dapat ditindak hingga pelaku mendapatkan ganjaran atas perbuatannya.

”Kami berharap pihak kepolisian bisa menangani permasalahan ini, bisa mengembangkan laporan yang ada sehingga terpenuhi Pasal 5 dan 6 dan juga perbuatan tidak menyenangkan itu sehingga pelaku bisa dijerat secara hukum,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
Rekomendasi
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Bos Shin Bet Israel...
Bos Shin Bet Israel Yakin akan Berdirinya Negara Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved