Perusahaan di Cikarang Terapkan Syarat Staycation ke Karyawati, Ridwan Kamil Naik Pitam!

Selasa, 09 Mei 2023 - 13:17 WIB
loading...
Perusahaan di Cikarang Terapkan Syarat Staycation ke Karyawati, Ridwan Kamil Naik Pitam!
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil geram dengan kabar perusahaan di Cikarang, Bekasi yang membuat syarat staycation bagi karyawati demi perpanjangan kontrak kerja. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mendapati kabar adanya perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang membuat syarat staycation bagi karyawannya demi perpanjangan kontrak kerja. Syarat yang nyeleneh tersebut seharusnya tidak dilakukan sebuah perusahaan.

Ridwan Kamil menyebut kasus itu sudah masuk pada ranah kriminalisasi.



"Komen pertama itu tidak boleh terjadi karena itu adalah kriminalitas. Jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak. Itu saya kutuk habis, tidak boleh terjadi," kata Kang Emil, sapaannya akrabnya di Bandung, Selasa (9/5/2023).

Dia menegaskan, sudah menugaskan Disnakertrans Jabar untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kasus ini. Apabila benar ada kaitan dengan tindakan kriminalitas, maka harus dilaporkan pada pihak kepolisian.

"Apakah itu oknum, itu sifatnya hal baru yang mewabah, itu harus kita hentikan. Maka, Disnakertrans Jabar sudah melakukan penelitian, investigasi dan kalau sudah masuk ke ranah kriminal, kita laporkan ke kepolisian untuk melakukan tindakan," jelasnya.

Orang nomor satu di Jabar ini kembali menegaskan, peristiwa ini menjadi atensi besar untuk diungkap secara tuntas agar menjadi pembelajaran untuk perusahaan lainnya. Namun, dia mengaku belum menerima laporan terkait jumlah perusahaan yang menerapkan syarat nyeleneh itu.



"Dan titip, ini tidak boleh terulang lagi karena indikasinya tidak hanya d satu perusahaan," tegas Ridwan Kamil.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini muncul dan viral di Twitter melalui akun @Miduk17. Dia membuat ciutan soal adanya perusahaan di area Cikarang yang mensyaratkan harus staycation atau berlibur bersama atasan agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1647 seconds (0.1#10.140)