Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Kecelakaan Kapal Evelyn Calisca 1

Kamis, 11 Mei 2023 - 07:13 WIB
loading...
Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Kecelakaan Kapal Evelyn Calisca 1
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana. (Ist)
A A A
RIAU - Kecelakaan kapal terjadi terjadi Perairan Pulau Burung, Inhil, Riau beberapa waktu lalu. Di mana Spead Boat (SB) Evelyn Calisca 1 tujuan Tembilahan Provinsi Riau–Tanjung Pinang Provinsi Kepri terbalik di perairan Pulau Burung pukul 13.00 WIB. Aibat kecelakaan ini, 12 orang meninggal dunia, 69 orang selamat.

Atas musibah ini, Jasa Raharja melakukan langkah proaktif di antaranya melakukan koordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan dan lainnya) dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat mau pun meninggal dunia.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, pihaknya turut berduka cita serta prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Dijelaskan, santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban pada, Sabtu (29/04/2023) lalu. Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.

Selanjutnya Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat
Jaminan maksimal Rp20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat, sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut.

Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, di mana santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0919 seconds (0.1#10.140)