Teddy Minahasa Cs Belum Dipecat dari Polri
Rabu, 10 Mei 2023 - 23:56 WIB
loading...
A
A
A
Dia pun menegaskan, Teddy masih berstatus sebagai anggota Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen). "Masih dong," katanya.
Hal senada dikatakan Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto, Adriel Viari Purba. Kata dia, kliennya tersebut belum menjalani sidang etik dan profesi Polri.
"Belum (sidang etik dan profesi Polri). Paling seminggu dua minggulah habis (vonis) ini," kata Adriel.
Dia mengatakan, sidang itu kemungkinan digelar pascavonis terhadap kliennya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Harusnya inkrah dulu kalau itu. Betul harusnya inkrah dulu," ujar Adriel.
Diketahui, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada kasus peredaran narkoba.
Sedangkan Dody dan Kasranto divonis penjara 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Hal senada dikatakan Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto, Adriel Viari Purba. Kata dia, kliennya tersebut belum menjalani sidang etik dan profesi Polri.
"Belum (sidang etik dan profesi Polri). Paling seminggu dua minggulah habis (vonis) ini," kata Adriel.
Dia mengatakan, sidang itu kemungkinan digelar pascavonis terhadap kliennya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Harusnya inkrah dulu kalau itu. Betul harusnya inkrah dulu," ujar Adriel.
Diketahui, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada kasus peredaran narkoba.
Sedangkan Dody dan Kasranto divonis penjara 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Lihat Juga :