Karyawati Korban Ajakan Staycation Atasan Jalani Pemeriksaan Psikologis

Rabu, 10 Mei 2023 - 19:18 WIB
loading...
Karyawati Korban Ajakan...
Pemkab Bekasi memberikan pendampingan untuk AD (24) wanita muda yang mengaku menjadi korban ajakan staycation atasannya. Foto/MPI/Dok
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi memberikan pendampingan untuk AD (24) wanita muda yang mengaku menjadi korban ajakan staycation atasannya untuk perpanjangan kontrak kerja. AD juga menjalani pemeriksaan psikologis pada Rabu (10/5/2023).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan untuk AD dengan cara melakukan pemeriksaan psikologis.

"Upaya pendampingan dari sisi psikologisnya untuk mengetahui sejauh mana si korban mengalami trauma," kata Ani.

Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap AD kondisi psikologisnya stabil. "Kondisinya korban saat ini stabil," ujarnya.

Baca: Polisi Ajukan 35 Pertanyaan ke Karyawati yang Diajak Ngamar Atasan di Bekasi

Sementara itu, Fahrul Fauzi, Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi menambahkan, langkah pemeriksaan psikologis terhadap korban sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh pihak kepolisian.

"Dasar penanganan dan pendampingan dari kami, adanya surat permohonan dari Polres Bekasi untuk pendampingan psikologis kepada korban," terang Fahrul.

Nantinya hasil pemeriksaan kondisi psikologis korban dijadikan barang bukti laporan korban di Polres Bekasi. Produk dari hasil pemeriksaan tersebut akan dijadikan sebagai keterangan dari ahli psikologi.

Fahrul menuturkan, sesuai dengan Pasal 24 dan Pasal 25 UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, salah satu alat bukti untuk memperkuat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yaitu dengan adanya keterangan dari ahli psikologi.

"Salah satunya, mungkin untuk memperkuat dugaan di kepolisian selain pengakuan, bagian dari menguatkan laporan dari korban," ujarnya.

Sebelumnya, AD resmi melaporkan atasannya ke Polres Bekasi, Sabtu (6/5/2023). AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh Alin Kosasih, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni, dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.

Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Alin menjelaskan, kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
Rekomendasi
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
7 Artis Jadi Korban...
7 Artis Jadi Korban Kebakaran Los Angeles, Dalyce Curry Tewas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved