Daftar Lengkap Vonis 6 Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Rabu, 10 Mei 2023 - 18:35 WIB
loading...
A A A

1. AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada AKBP Dody Prawiranegara. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara.

Hakim menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan Teddy Minahasa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan.

Dody dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga menilai Dody memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan.


2. Linda Anita Cepu Divonis 17 Tahun Penjara

Majelis hakim memvonis Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu
dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Hakim menyatakan Linda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim juga menilai Linda memenuhi semua unsur pada pasal yang didakwakan. Meski demikian, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 18 tahun penjara.

Linda merupakan sosok wanita penting dalam pusaran kasus kasus sabu Teddy Minahasa. Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto sebelumnya menyebut Linda berprofesi sebagai muncikari.


3. Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara

Mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan JPU, yakni 17 tahun penjara.

Hakim menyatakan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Kasranto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim menilai Kasranto memenuhi semua unsur pada pasal yang didakwakan.


4. Syamsul Ma'arif Divonis 15 Tahun Penjara

Syamsul Ma'arif yang merupakan asisten pribadi eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Campus League The Nationals...
Campus League The Nationals 2026 Resmi Dimulai, UPH dan BINUS Langsung Menang di Laga Pembuka
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Kim Ji Yeon dan Park...
Kim Ji Yeon dan Park Seo Ham Adu Akting dalam Drama Fantasi Romantis Baru: Dive Into You
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved