Daftar Lengkap Vonis 6 Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Rabu, 10 Mei 2023 - 18:35 WIB
loading...
A A A
Hakim menyatakan Syamsul terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Meski demikian, vonis yang diterima Syamsul tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Syamsul merupakan orang yang membawakan sabu seberat 5 kg dari Padang menuju Jakarta lewat jalur darat untuk diberikan kepada Linda Pudjiastuti.


5. Aiptu Janto Situmorang Divonis 13 Tahun Penjara

Majelis hakim menghukum eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang dengan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan Teddy Minahasa. Namun vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 15 tahun.

Hakim menyatakan Janto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Janto merupakan anak buah mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Dalam perkara ini Janto diperintahkan oleh Kompol Kasranto yang saat itu adalah atasannya, untuk menjual sabu. Janto berhasil menjual sabu sebanyak 1 kg senilai Rp500 juta.

6. Nelayan Muhamad Nasir Divonis 9 Tahun

Muhamad Nasir alias Daeng menjadi orang terakhir pada persidangan hari ini yang mendengarkan vonis dari hakim. Daeng divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum Daeng selama 11 tahun penjara.

Hakim menilai Daeng terbuktis secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.

Daeng dalam perkara ini melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual-beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Nasir merupakan seorang nelayan penjual narkotika yang membeli barang sabu dari Aiptu Janto Situmorang. Dalam perkara ini, Daeng membeli barang haram itu sebanyak satu ons senilai Rp55 juta.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Rekomendasi
Anak Indonesia Habiskan...
Anak Indonesia Habiskan Rp4,5 Triliun untuk Membeli Rokok
Andalkan Jokowi, PSI...
Andalkan Jokowi, PSI Diprediksi Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah
Perang Bikin Jalur Suku...
Perang Bikin Jalur Suku Bunga Bank Sentral Terkunci di Level Tertinggi, Era Pinjaman Murah Berakhir
Berita Terkini
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved