Daftar Lengkap Vonis 6 Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Rabu, 10 Mei 2023 - 18:35 WIB
loading...
A
A
A
Hakim menyatakan Syamsul terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Meski demikian, vonis yang diterima Syamsul tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Syamsul merupakan orang yang membawakan sabu seberat 5 kg dari Padang menuju Jakarta lewat jalur darat untuk diberikan kepada Linda Pudjiastuti.
Majelis hakim menghukum eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang dengan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan Teddy Minahasa. Namun vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 15 tahun.
Hakim menyatakan Janto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Janto merupakan anak buah mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Dalam perkara ini Janto diperintahkan oleh Kompol Kasranto yang saat itu adalah atasannya, untuk menjual sabu. Janto berhasil menjual sabu sebanyak 1 kg senilai Rp500 juta.
Hakim menilai Daeng terbuktis secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Daeng dalam perkara ini melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual-beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Nasir merupakan seorang nelayan penjual narkotika yang membeli barang sabu dari Aiptu Janto Situmorang. Dalam perkara ini, Daeng membeli barang haram itu sebanyak satu ons senilai Rp55 juta.
Meski demikian, vonis yang diterima Syamsul tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Syamsul merupakan orang yang membawakan sabu seberat 5 kg dari Padang menuju Jakarta lewat jalur darat untuk diberikan kepada Linda Pudjiastuti.
5. Aiptu Janto Situmorang Divonis 13 Tahun Penjara
Majelis hakim menghukum eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang dengan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan Teddy Minahasa. Namun vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 15 tahun. Hakim menyatakan Janto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Janto merupakan anak buah mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Dalam perkara ini Janto diperintahkan oleh Kompol Kasranto yang saat itu adalah atasannya, untuk menjual sabu. Janto berhasil menjual sabu sebanyak 1 kg senilai Rp500 juta.
6. Nelayan Muhamad Nasir Divonis 9 Tahun
Muhamad Nasir alias Daeng menjadi orang terakhir pada persidangan hari ini yang mendengarkan vonis dari hakim. Daeng divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum Daeng selama 11 tahun penjara.Hakim menilai Daeng terbuktis secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Daeng dalam perkara ini melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual-beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Nasir merupakan seorang nelayan penjual narkotika yang membeli barang sabu dari Aiptu Janto Situmorang. Dalam perkara ini, Daeng membeli barang haram itu sebanyak satu ons senilai Rp55 juta.
(thm)
Lihat Juga :