Polisi Serahkan Nasib WNA Halangi Ambulans di Bogor ke Imigrasi
Rabu, 10 Mei 2023 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
Bismo mengatakan, TM terbukti menghalangi laju ambulans yang tengah membawa pasien. Terkait saksi lanjutan, bukti pelanggaran ini akan dipelajari lebih lanjut oleh pihak Imigrasi Bogor.
Baca Juga: Minta Maaf, Ini Penampakan WNA yang Halangi Ambulans di Bogor
"Ini adalah surat dari Polresta. Pelanggar dengan surat tilang ini melanggar UU angkutan jalan, yaitu menghalangi mobil ambulans yang sedang membawa pasien, yang sedang sesak napas," ungkapnya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib mengatakan, TM merupakan WNA Arab Saudi yang memiliki izin tingg tetap dan punya penjamin. Pelanggaran yang dilakukan TM akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan penjamin.
"Karena orang asing ini pemakai izin tinggal tetap, artinya orang asing ini punya penjamin, penjamin lah yang bertanggung jawab atas kegiatan dan keberadaan. Mungkin kami selanjutnya akan berkomunikasi dengan penjamin. Nanti kami pelajari setelah kami klasifikasi dengan penjamin," jelas Tolib.
Baca Juga: Minta Maaf, Ini Penampakan WNA yang Halangi Ambulans di Bogor
"Ini adalah surat dari Polresta. Pelanggar dengan surat tilang ini melanggar UU angkutan jalan, yaitu menghalangi mobil ambulans yang sedang membawa pasien, yang sedang sesak napas," ungkapnya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib mengatakan, TM merupakan WNA Arab Saudi yang memiliki izin tingg tetap dan punya penjamin. Pelanggaran yang dilakukan TM akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan penjamin.
"Karena orang asing ini pemakai izin tinggal tetap, artinya orang asing ini punya penjamin, penjamin lah yang bertanggung jawab atas kegiatan dan keberadaan. Mungkin kami selanjutnya akan berkomunikasi dengan penjamin. Nanti kami pelajari setelah kami klasifikasi dengan penjamin," jelas Tolib.
(thm)
Lihat Juga :