Polisi Serahkan Nasib WNA Halangi Ambulans di Bogor ke Imigrasi

Rabu, 10 Mei 2023 - 17:03 WIB
loading...
Polisi Serahkan Nasib...
WNA yang menghalangi mobil ambulans di Kota Bogor, dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Bogor Kota, Rabu (10/5/2023). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Warga negara asing (WNA) yang menghalangi mobil ambulans di Kota Bogor dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (10/5/2023). Polisi menyerahkan nasib WNA asal Arab Saudi berinisial TM itu kepada pihak Imigrasi.

Polresta Bogor Kota sudah menyerahkan bukti pelanggaran WNA tersebut yang terbukti menghalangi laju mobil ambulans. Berkas tersebut diserahkan untuk pemberitahuan TM dikenakan sanksi UU Lalu Lintas dan Jalan.

Dalam kasus ini polisi mengenakan tilang kepada TM dan sudah dibayarkan kepada kas negara.

Baca Juga: Viral Mobil Diduga Halangi Ambulans di Bogor, Sopir Didenda Rp250.000

"Saya menyerahkan pada pihak imigrasi, pemberitahuan akan bukti pelanggaran dari UU Lalu Lintas dan Jalan yang dilakukan pelanggar. Karena pelanggar adalah WNA maka saya beritahukan kepada imigrasi," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Bismo mengatakan, TM terbukti menghalangi laju ambulans yang tengah membawa pasien. Terkait saksi lanjutan, bukti pelanggaran ini akan dipelajari lebih lanjut oleh pihak Imigrasi Bogor.

Baca Juga: Minta Maaf, Ini Penampakan WNA yang Halangi Ambulans di Bogor

"Ini adalah surat dari Polresta. Pelanggar dengan surat tilang ini melanggar UU angkutan jalan, yaitu menghalangi mobil ambulans yang sedang membawa pasien, yang sedang sesak napas," ungkapnya.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib mengatakan, TM merupakan WNA Arab Saudi yang memiliki izin tingg tetap dan punya penjamin. Pelanggaran yang dilakukan TM akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan penjamin.

"Karena orang asing ini pemakai izin tinggal tetap, artinya orang asing ini punya penjamin, penjamin lah yang bertanggung jawab atas kegiatan dan keberadaan. Mungkin kami selanjutnya akan berkomunikasi dengan penjamin. Nanti kami pelajari setelah kami klasifikasi dengan penjamin," jelas Tolib.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Dirjen Imigrasi Ungkap...
Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Rekomendasi
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Presiden Iran Klaim...
Presiden Iran Klaim Teheran Keluar sebagai Pemenang, Ini Alasan Utamanya
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved