Boy William Jalani Pemeriksaan Selama 5 Jam di Polda Jatim
Rabu, 22 Juli 2020 - 13:51 WIB
loading...
A
A
A
Setidaknya, ada empat orang yang menjadi tersangka di kasus ini. Antara lain Sergio Chondro (SC), M Farhan Darmawan (MFD), Mila DeliRuby (MDR) dan Meliana Kurniawan (MK). Tiga tersangka pertama adalah pengelola tiket agen perjalanan, yang menawarkan jasanya di Instagram @TIKETKEKINIAN. Sedangkan MK juga tersangka dalam akun lain, yang serupa.
(Baca juga: Klaim JHT Lapak Asik Online Memudahkan Saat pandemi COVID-19 )
Diketahui, dalam setahun aksinya, para tersangka berhasil meraup keuntungan senilai ratusan juta rupiah. Keuntungan tersebut kemudian digunakan para tersangka untuk membayar jasa promosi tujuh selebritis tersebut. Mereka menggunakan tiket hotel dan pesawat, yang dibeli dari hasil keuntungan aktivitas carding .
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
(Baca juga: Klaim JHT Lapak Asik Online Memudahkan Saat pandemi COVID-19 )
Diketahui, dalam setahun aksinya, para tersangka berhasil meraup keuntungan senilai ratusan juta rupiah. Keuntungan tersebut kemudian digunakan para tersangka untuk membayar jasa promosi tujuh selebritis tersebut. Mereka menggunakan tiket hotel dan pesawat, yang dibeli dari hasil keuntungan aktivitas carding .
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
(eyt)
Lihat Juga :