Wanita Tunawicara di Makassar Jadi Korban Penganiayaan Pacar Sendiri
Rabu, 22 Juli 2020 - 13:53 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku ini jengkel, karena pernah melihat pacarnya itu jalan dengan lelaki lain. Tiba-tiba datang ini pelaku, menganiaya dan mencuri handphone korban. Visum kita sudah lakukan di rumah sakit, sementara kita tunggu hasil visumnya," ucapnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini menyebutkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan lembaga yang menaungi penyandang disabilitas, untuk membantu proses pemeriksaan lanjutan terhadap korban.
Baca juga: Sekelompok Pemuda Mabuk Panah Warga di Tamalanrea Makassar
"Sementara kita gunakan Pasal365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kita juga sementara koordinasi dengan lembaga difabel juga, karena kita kesulitan untuk mengambil keterangan korban," pungkasnya.
Kini Fitho masih menjalani proses hukum lanjutan sesuai dengan laporan pengaduan bernomor Aduan / 012/VII/K /2020 /Polsek Panakkukang tertanggal 21 Juli 2020. Bersama barang bukti satu unit handphone milik korban.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini menyebutkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan lembaga yang menaungi penyandang disabilitas, untuk membantu proses pemeriksaan lanjutan terhadap korban.
Baca juga: Sekelompok Pemuda Mabuk Panah Warga di Tamalanrea Makassar
"Sementara kita gunakan Pasal365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kita juga sementara koordinasi dengan lembaga difabel juga, karena kita kesulitan untuk mengambil keterangan korban," pungkasnya.
Kini Fitho masih menjalani proses hukum lanjutan sesuai dengan laporan pengaduan bernomor Aduan / 012/VII/K /2020 /Polsek Panakkukang tertanggal 21 Juli 2020. Bersama barang bukti satu unit handphone milik korban.
(luq)
Lihat Juga :