Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Dody Prawiranegara

Rabu, 10 Mei 2023 - 12:18 WIB
loading...
Divonis 17 Tahun Penjara,...
Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa . Majelis Hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Dody.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragi membeberkan hal memberatkan Dody dalam pertimbangan vonis. Kata dia, perbuatan Dody bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giatnya memberantas narkoba dan perbuatan ini juga meresahkan masyarakat.

"Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kaporles Bukittinggi seharusnya sebagai penegak hukum memberantas narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di mata masyarakat," ungkap Jon Sarman Saragi di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Perbuatan Dody juga diyakini merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Polri.

Sementara, untuk hal meringankan, Dody dianggap mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga dinilai tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan tersebut. "Terdakwa tidak ikut menikmati hasil kejahatan, terdakwa juga belum pernah dihukum," ungkapnya.



Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun kepada Dody Prawiranegara. Hakim menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan nama Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," sambungnya.

Dody dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga menilai Dody memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dugaan Alih Fungsi Lahan...
Dugaan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bos Kampung Rusia Divonis 2 Bulan Penjara
Polresta Samarinda Berhasil...
Polresta Samarinda Berhasil Bongkar Peredaran Sabu Dikendalikan dari Lapas
Pendiri Animal Hope...
Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan, JPU Kejari Tangerang Ajukan Banding
Miris! Direktur Sepakbola...
Miris! Direktur Sepakbola Persiba Balikpapan Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas
Kodam I Bukit Barisan...
Kodam I Bukit Barisan Tangkap 10 Pengedar Sabu di Tiga Provinsi
PN Serang Vonis Mati...
PN Serang Vonis Mati Agus, Pembunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun di Ciomas
Briptu Fadilatun Nikmah,...
Briptu Fadilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami Divonis 4 Tahun Penjara
Polresta Samarinda Bongkar...
Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 4 Tersangka Ditangkap
Kodam I/BB Gagalkan...
Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-sabu ke Sumut
Rekomendasi
Asteroid 2024 YR4 Diklaim...
Asteroid 2024 YR4 Diklaim Akan Menabrak Bulan
Diguncang Tarif Trump,...
Diguncang Tarif Trump, Pasar Global Kacau Balau
Justin Bieber Disebut...
Justin Bieber Disebut Tidak Waras, Video Terbarunya Buat Penggemar Cemas
Berita Terkini
Kurangi Macet Arus Balik,...
Kurangi Macet Arus Balik, Tol Japek II Selatan Gratis hingga Deltamas
15 menit yang lalu
Bus dari Jawa dan Sumatra...
Bus dari Jawa dan Sumatra Padati Kalideres, Arus Balik Lebaran Memuncak
40 menit yang lalu
Liburan Lebaran Seru...
Liburan Lebaran Seru di Setu Babakan, Cek Jadwalnya!
1 jam yang lalu
Polisi Berlakukan One...
Polisi Berlakukan One Way ke Puncak Bogor Pagi Ini, Arah Jakarta Ditutup Sementara
1 jam yang lalu
Jalur Gentong Tasikmalaya...
Jalur Gentong Tasikmalaya Masih Lancar Pagi Ini, Polisi Prediksi Lonjakan Kendaraan Sore Hari
2 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran 2025,...
Arus Balik Lebaran 2025, 81 Ribu Pemudik Tiba di Bandara Soetta
2 jam yang lalu
Infografis
Pertemuan Putin dan...
Pertemuan Putin dan Trump Digelar Bulan Ini di Arab Saudi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved