Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Dody Prawiranegara
Rabu, 10 Mei 2023 - 12:18 WIB
loading...
Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa . Majelis Hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Dody.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragi membeberkan hal memberatkan Dody dalam pertimbangan vonis. Kata dia, perbuatan Dody bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giatnya memberantas narkoba dan perbuatan ini juga meresahkan masyarakat. Baca juga: Kasus Sabu Tukar Tawas, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara
"Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kaporles Bukittinggi seharusnya sebagai penegak hukum memberantas narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di mata masyarakat," ungkap Jon Sarman Saragi di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Perbuatan Dody juga diyakini merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Polri.
Sementara, untuk hal meringankan, Dody dianggap mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga dinilai tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan tersebut. "Terdakwa tidak ikut menikmati hasil kejahatan, terdakwa juga belum pernah dihukum," ungkapnya.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragi membeberkan hal memberatkan Dody dalam pertimbangan vonis. Kata dia, perbuatan Dody bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giatnya memberantas narkoba dan perbuatan ini juga meresahkan masyarakat. Baca juga: Kasus Sabu Tukar Tawas, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara
"Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kaporles Bukittinggi seharusnya sebagai penegak hukum memberantas narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di mata masyarakat," ungkap Jon Sarman Saragi di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Perbuatan Dody juga diyakini merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Polri.
Sementara, untuk hal meringankan, Dody dianggap mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga dinilai tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan tersebut. "Terdakwa tidak ikut menikmati hasil kejahatan, terdakwa juga belum pernah dihukum," ungkapnya.
Lihat Juga :