Cekcok Rebut Lahan Penambangan Timah, Pria di Lubuk Besar Dibacok hingga Luka Parah
Rabu, 10 Mei 2023 - 11:31 WIB
loading...
A
A
A
Kronologi kejadian penganiayaan tersebut, lanjut Edman, bermula ketika korban bersama anaknya sedang melakukan aktivitas tambang jenis tungau di lokasi Air Hijau. Lokasi tungau tersebut bersebelahan dengan lokasi tungau pelaku.
"Bermula dari cekcok pelaku menyuruh korban untuk berhenti, namun tidak diindahkan korban sehingga berujung dengan aksi pembacokan," ujarnya. Baca juga: Pembacok Siswa SMK di Simpang Pomad Bogor Masih Diburu, Kapolres: Mohon Waktu
Atas laporan warga, polisi hanya membutuhkan waktu tiga jam untuk menangkap pelaku. "Sekira pukul 13.30 WIB pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah pondok kebun warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian," ujarnya.
Pengkapan yang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Yusuf Maulana juga mengamankan barang bukti sebilah golok. Selanjutnya pelaku langsung diamankan di Polsek Lubuk Besar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Untuk motif sendiri diduga karena adanya salah paham antara pelaku dan korban, yang mana keduanya baik korban maupun pelaku masih berasal dari kampung yang sama yaitu Desa Tepus. Akibat perbuatan pelaku ini, pelaku diancam Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Ipda Edman.
"Bermula dari cekcok pelaku menyuruh korban untuk berhenti, namun tidak diindahkan korban sehingga berujung dengan aksi pembacokan," ujarnya. Baca juga: Pembacok Siswa SMK di Simpang Pomad Bogor Masih Diburu, Kapolres: Mohon Waktu
Atas laporan warga, polisi hanya membutuhkan waktu tiga jam untuk menangkap pelaku. "Sekira pukul 13.30 WIB pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah pondok kebun warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian," ujarnya.
Pengkapan yang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Yusuf Maulana juga mengamankan barang bukti sebilah golok. Selanjutnya pelaku langsung diamankan di Polsek Lubuk Besar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Untuk motif sendiri diduga karena adanya salah paham antara pelaku dan korban, yang mana keduanya baik korban maupun pelaku masih berasal dari kampung yang sama yaitu Desa Tepus. Akibat perbuatan pelaku ini, pelaku diancam Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Ipda Edman.
(don)
Lihat Juga :