Cabuli Gadis Belia, Pria Bejat di Way Kanan Dibekuk Polisi
Rabu, 10 Mei 2023 - 01:43 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Pemprov Lampung Akui Lalai Bayar Pajak Kendaraan Dinas Gubernur dan Wakil.
Selanjutnya mendengar hal tersebut, JT Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kan untuk ditindak lanjuti.
"Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Andre, Selasa (9/5/2023).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya mendengar hal tersebut, JT Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kan untuk ditindak lanjuti.
"Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Andre, Selasa (9/5/2023).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :