Teddy Minahasa Dipidana Seumur Hidup, Hotman Paris: Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta Hukum
Selasa, 09 Mei 2023 - 16:56 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, menurut Hotman, Hakim juga dinilai menyampingkan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pasal itu, sejumlah pakar menyebut bahwa bukti elektronik seperti percakapan chat atau WhatsApp harus diproses digital forensik secara utuh atau tanpa terpotong-potong.
"Ini tidak dipertimbangkan. Berarti Hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara," tegasnya.
Untuk itu, Hotman menuturkan, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim memvonis seumur hidup kliennya. "Sudah pasti banding, sampai Peninjauan Kembali (PK) nanti, masih panjang perjalanan ini," tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan Teddy pidana seumur hidup. Teddy terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ini tidak dipertimbangkan. Berarti Hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara," tegasnya.
Untuk itu, Hotman menuturkan, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim memvonis seumur hidup kliennya. "Sudah pasti banding, sampai Peninjauan Kembali (PK) nanti, masih panjang perjalanan ini," tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan Teddy pidana seumur hidup. Teddy terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(hab)
Lihat Juga :