3 Fakta Karyawati Cikarang Diajak Staycation Atasannya sebagai Syarat Perpanjang Kontrak
Selasa, 09 Mei 2023 - 11:00 WIB
loading...
Korban AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi untuk melaporkan atasannya yang mengajak staycation, Sabtu, 6 Mei 2023. Foto: MPI/Ade Suhardi
A
A
A
BEKASI - Bekasi dihebohkan adanya karyawati pabrik di Cikarang, diajak staycation alias menginap dengan atasannya di hotel. Staycation ini dijadikan syarat oleh sang manager agar kontrak kerja si karyawati diperpanjang.
Kisah itu viral di media sosial dan mengundang berbagai reaksi dari warganet. Bahkan terbaru kasus ini sudah masuk ranah hukum.
Berikut 3 fakta karyawati Cikarang diajak staycation atasannya sebagai syarat perpanjangan kontrak
1. Dapat Dukungan Moril dari Banyak Pihak
Kisahnya yang viral membuat korban AD (24) mendapat dukungan dari banyak pihak. Selain pengguna media sosial, AD juga mendapat dukungan dari anggota DPR RI Fraksi Gerindra Obon Tabroni, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Nyumarno. Mereka mendampingi AD menguak kasus ini.
Baca Juga: Karyawati Korban Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja Ajukan Perlindungan ke LPSK
Nyumarno mengimbau bagi siapa pun yang mengalami kejadian serupa, jangan takut melapor. Selain akan menjamin perlindungan untuk korban, Nyumarno akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sejauh ini, DPRD juga sudah melakukan komunikasi dengan Komnas Perempuan. Pendampingan terhadap AD akan dilakukan oleh 7 advokat dan pihak terkait lainnya.
2. Dalam Penyelidikan Polisi
Korban AD secara resmi sudah melapor ke polisi atas kasus yang menimpanya itu. Didampingi tim kuasa hukumnya, AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu, 6 Mei 2023. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi akan memanggil manajer perusahaan sebagai pihak terlapor. Selain itu, pihak Polres Metro Bekasi juga turut memanggil AD untuk proses klarifikasi, bersama para saksi lainnya.
Baca Juga: Kasus Karyawati di Bekasi Diajak Ngamar agar Kontrak Diperpajang Mulai Diselidiki Polisi
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul menyatakan bahwa proses pemanggilan korban akan dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023. Sementara, dua orang saksi dipanggil untuk melakukan klarifikasi, sehari setelahnya. Khusus terlapor, dijadwalkan datang ke Polres Metro Bekasi guna memenuhi undangan klarifikasi pada Kamis, 11 Mei 2023.
3. Korban Alami Trauma
Dengan adanya kejadian tersebut, AD jelas mengalami trauma. Bukan hanya diajak staycation, AD juga diminta untuk berhubungan seksual dengan atasannya. Selain itu, korban mengaku kerap mendapat pesan WhatsApp bernada mesum. Hampir setiap hari pelaku mengirim pesan singkat dan ajakan jalan bersama.
Baca Juga: Praktik Tidur Bareng Bos Perusahaan Sudah Berlangsung Lama, Dulu Modus Ngajak ke Puncak
Namun, korban tidak pernah menggubris dan menekankan bahwa dirinya tidak ingin pergi berdua saja. Meskipun kerap mendapat rayuan dan tekanan, AD mencoba tetap bertahan bekerja di perusahaan itu.
Kisah itu viral di media sosial dan mengundang berbagai reaksi dari warganet. Bahkan terbaru kasus ini sudah masuk ranah hukum.
Berikut 3 fakta karyawati Cikarang diajak staycation atasannya sebagai syarat perpanjangan kontrak
1. Dapat Dukungan Moril dari Banyak Pihak
Kisahnya yang viral membuat korban AD (24) mendapat dukungan dari banyak pihak. Selain pengguna media sosial, AD juga mendapat dukungan dari anggota DPR RI Fraksi Gerindra Obon Tabroni, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Nyumarno. Mereka mendampingi AD menguak kasus ini.
Baca Juga: Karyawati Korban Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja Ajukan Perlindungan ke LPSK
Nyumarno mengimbau bagi siapa pun yang mengalami kejadian serupa, jangan takut melapor. Selain akan menjamin perlindungan untuk korban, Nyumarno akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sejauh ini, DPRD juga sudah melakukan komunikasi dengan Komnas Perempuan. Pendampingan terhadap AD akan dilakukan oleh 7 advokat dan pihak terkait lainnya.
2. Dalam Penyelidikan Polisi
Korban AD secara resmi sudah melapor ke polisi atas kasus yang menimpanya itu. Didampingi tim kuasa hukumnya, AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu, 6 Mei 2023. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi akan memanggil manajer perusahaan sebagai pihak terlapor. Selain itu, pihak Polres Metro Bekasi juga turut memanggil AD untuk proses klarifikasi, bersama para saksi lainnya.
Baca Juga: Kasus Karyawati di Bekasi Diajak Ngamar agar Kontrak Diperpajang Mulai Diselidiki Polisi
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul menyatakan bahwa proses pemanggilan korban akan dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023. Sementara, dua orang saksi dipanggil untuk melakukan klarifikasi, sehari setelahnya. Khusus terlapor, dijadwalkan datang ke Polres Metro Bekasi guna memenuhi undangan klarifikasi pada Kamis, 11 Mei 2023.
3. Korban Alami Trauma
Dengan adanya kejadian tersebut, AD jelas mengalami trauma. Bukan hanya diajak staycation, AD juga diminta untuk berhubungan seksual dengan atasannya. Selain itu, korban mengaku kerap mendapat pesan WhatsApp bernada mesum. Hampir setiap hari pelaku mengirim pesan singkat dan ajakan jalan bersama.
Baca Juga: Praktik Tidur Bareng Bos Perusahaan Sudah Berlangsung Lama, Dulu Modus Ngajak ke Puncak
Namun, korban tidak pernah menggubris dan menekankan bahwa dirinya tidak ingin pergi berdua saja. Meskipun kerap mendapat rayuan dan tekanan, AD mencoba tetap bertahan bekerja di perusahaan itu.
(thm)
Lihat Juga :