3 Fakta Karyawati Cikarang Diajak Staycation Atasannya sebagai Syarat Perpanjang Kontrak

Selasa, 09 Mei 2023 - 11:00 WIB
loading...
3 Fakta Karyawati Cikarang...
Korban AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi untuk melaporkan atasannya yang mengajak staycation, Sabtu, 6 Mei 2023. Foto: MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Bekasi dihebohkan adanya karyawati pabrik di Cikarang, diajak staycation alias menginap dengan atasannya di hotel. Staycation ini dijadikan syarat oleh sang manager agar kontrak kerja si karyawati diperpanjang.

Kisah itu viral di media sosial dan mengundang berbagai reaksi dari warganet. Bahkan terbaru kasus ini sudah masuk ranah hukum.

Berikut 3 fakta karyawati Cikarang diajak staycation atasannya sebagai syarat perpanjangan kontrak

1. Dapat Dukungan Moril dari Banyak Pihak
Kisahnya yang viral membuat korban AD (24) mendapat dukungan dari banyak pihak. Selain pengguna media sosial, AD juga mendapat dukungan dari anggota DPR RI Fraksi Gerindra Obon Tabroni, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Nyumarno. Mereka mendampingi AD menguak kasus ini.

Baca Juga: Karyawati Korban Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja Ajukan Perlindungan ke LPSK

Nyumarno mengimbau bagi siapa pun yang mengalami kejadian serupa, jangan takut melapor. Selain akan menjamin perlindungan untuk korban, Nyumarno akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sejauh ini, DPRD juga sudah melakukan komunikasi dengan Komnas Perempuan. Pendampingan terhadap AD akan dilakukan oleh 7 advokat dan pihak terkait lainnya.

2. Dalam Penyelidikan Polisi
Korban AD secara resmi sudah melapor ke polisi atas kasus yang menimpanya itu. Didampingi tim kuasa hukumnya, AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu, 6 Mei 2023. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi akan memanggil manajer perusahaan sebagai pihak terlapor. Selain itu, pihak Polres Metro Bekasi juga turut memanggil AD untuk proses klarifikasi, bersama para saksi lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
Rekomendasi
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Saat Prancis Hujan Rekor...
Saat Prancis Hujan Rekor di Laga Kedua Grup I Piala Dunia 2026
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved