Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Divonis 6,5 Tahun Penjara
Senin, 08 Mei 2023 - 17:58 WIB
loading...
A
A
A
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Total suap dan gratifikasi yang diperoleh terdakwa melalui orang kepercayaannya mencapai Rp6,6 miliar.
Baca juga: KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Baru Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
Suap dan gratifikasi itu berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan, uang iuran dari para pejabat di Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.
"Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar dua tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp5,085 miliar," katanya dalam sidang diikuti terdakwa dari ruang tahanan KPK di Jakarta itu.
Total suap dan gratifikasi yang diperoleh terdakwa melalui orang kepercayaannya mencapai Rp6,6 miliar.
Baca juga: KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Baru Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
Suap dan gratifikasi itu berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan, uang iuran dari para pejabat di Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.
"Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar dua tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp5,085 miliar," katanya dalam sidang diikuti terdakwa dari ruang tahanan KPK di Jakarta itu.
Lihat Juga :