WNA Penusuk Lansia di Kelapa Gading Pernah Menganiaya Warga di Jaksel
Senin, 08 Mei 2023 - 16:15 WIB
loading...
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat ditemui usai menjenguk korban penganiayaan di RS Gading Pluit, Senin (8/5/2023). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Warga negara asing (WNA) tersangka penganiayaan dua wanita lanjut usia (lansia) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ternyata pernah berurusan dengan hukum di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) dengan kasus yang sama.
"Yang bersangkutan pernah berperkara di Jakarta Selatan, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tahun 2021," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat ditemui di RS Gading Pluit, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: WNA Nigeria Penganiaya 2 Lansia di Kelapa Gading Ditetapkan Tersangka
Gidion menjelaskan, tersangka AN (32) pernah menganiaya warga di wilayah Jakarta Selatan. Namun kasusnya mengambang, lantaran warga Negeria itu diketahui memiliki masalah dengan kesehatan.
"Di wilayah Jakarta Selatan, dalam kasus yang sama 351, penganiayaan orang juga. Yang bersangkutan diduga mengalami gangguan kesehatan secara psikologis sehingga belum dilanjutkan proses persidangannya," ucapnya.
Baca Juga: WNA Nigeria Aniaya 2 Lansia di Apartemen Jakut, Polisi: Dilakukan Secara Sadar
Dalam kasus penganiayaan dua lansia di Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan AN sebagai tersangka. Polisi saat ini masih melakukan penahanan terhadap AN.
"Yang bersangkutan pernah berperkara di Jakarta Selatan, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tahun 2021," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat ditemui di RS Gading Pluit, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: WNA Nigeria Penganiaya 2 Lansia di Kelapa Gading Ditetapkan Tersangka
Gidion menjelaskan, tersangka AN (32) pernah menganiaya warga di wilayah Jakarta Selatan. Namun kasusnya mengambang, lantaran warga Negeria itu diketahui memiliki masalah dengan kesehatan.
"Di wilayah Jakarta Selatan, dalam kasus yang sama 351, penganiayaan orang juga. Yang bersangkutan diduga mengalami gangguan kesehatan secara psikologis sehingga belum dilanjutkan proses persidangannya," ucapnya.
Baca Juga: WNA Nigeria Aniaya 2 Lansia di Apartemen Jakut, Polisi: Dilakukan Secara Sadar
Dalam kasus penganiayaan dua lansia di Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan AN sebagai tersangka. Polisi saat ini masih melakukan penahanan terhadap AN.
Lihat Juga :