Pelajar Penghina Nabi Muhammad SAW Diperiksa Polisi, MUI: Tidak Ada Maaf

Minggu, 07 Mei 2023 - 07:04 WIB
loading...
Pelajar Penghina Nabi...
Diskusi aparat Kepolisian dengan Kemenag, MUI dan ormas Islam di Mapolsek Cibeureum, terkait pelajar melakukan aksi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
A A A
SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan dan memeriksa pelajar yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW . Dua pelajar lain sebagai saksi juga ikut diperiksa.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudaryanto mengatakan, unggahan pesan suara dalam status WhatsApp (WA) berisi penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW tersebut, dilakukan Kamis (4/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

"Kepolisian langsung melakukan pencarian untuk mengetahui terhadap pelaku. Alhamdulillah pelakunya bisa dikomunikasikan dan diantarkan oleh orang tuanya ke pihak kami. Dalam artian dia merasa salah saat ini dan akhirnya keluarga mengantarkannya," ujar Yanto kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (6/5/2023) tengah malam.

Lebih lanjut Yanto mengatakan, terduga pelaku masih di bawah umur, berusia 14 tahun dan masih kelas 7 di salah satu sekolah MTs di Kota Sukabumi.

Baca juga: Ormas Islam Desak Kepolisian Tuntaskan Kasus Penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW

Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat ini masih melakukan proses pemeriksaan terkait motif melakukan aksi tersebut. Pihaknya juga belum bisa memastikan terduga pelaku di bawah pengaruh obat atau minuman keras saat mengunggah pesan suara tersebut.

Ketua III Bidang Fatwa Hukum dan Perundang-undangan MUI Kota Sukabumi, Apep Saepullah mengatakan, MUI dalam kasus ini dipanggil sebagai saksi ahli. Namun untuk sementara masih menunggu hasil pemeriksaan terduga pelaku oleh polisi.

"Kita lihat dari faktor usia terduga pelaku itu 13 tahun dan juga bukan masalah (penyelesaian secara) kekeluargaan, menurut hemat saya adalah pembinaan. Karena bukan satu solusi terakhir ketika orang masuk ke dalam penjara, itu justru akan lebih buruk ke depannya," ujar Apep.

Namun demikian, lanjut Apep, bukan berarti langsung dimaafkan, akan tetapi pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan pihak Kepolisian. Ketika terduga pelaku itu ada menyimpangnya terlalu jauh maka tidak ada bisa istilah maaf.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
SMAN 4 Semarang Juara...
SMAN 4 Semarang Juara Umum Festival Internasional di Thailand
Wali Kota Jaktim Tinjau...
Wali Kota Jaktim Tinjau Try Out Gratis Pelajar KJP
1.000 Pelajar Surabaya...
1.000 Pelajar Surabaya Nyanyikan Indonesia Raya - 3 Stanza di Hari Musik 2026
Ratusan Pelajar dan...
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Antusias Ikuti Istana untuk Anak Sekolah
Bertemu Wapres, Josepha...
Bertemu Wapres, Josepha Alexandra Peserta Cerdas Cermat Diberi Motivasi Terus Belajar dan Berprestasi
MNC University Hadir...
MNC University Hadir di GoodBye Fest 2026 SMKN 1 Cileungsi, Hadirkan Edukasi Interaktif bagi Generasi Muda
Rekomendasi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved