Heboh Karyawati di Bekasi Diajak Tidur Bareng Syarat Perpanjang Kontrak, DPRD: Cabut Izin Usahanya
Sabtu, 06 Mei 2023 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
Nyumarno juga meminta agar lembaga yang membawahi pengusaha di Kabupaten Bekasi, turut bergerak dan membantu pemerintah beserta pihaknya untuk menangani kasus itu.
Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan bertemu dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), guna membahas tindak lanjut kasus dugaan pelecehan seksual ini.
"Pimpinan Komisi IV yang memang beragam pertanyaan sudah muncul, dimana letak Disnaker, letak DP3A, dimana letak UPTD pengawas ketenagakerjaan. Intinya semua lembaga instansi terkoordinasi," kata Nyumarno.
Karyawati yang menjadi korban berinisial AD (24), hari ini sudah resmi melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi. AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh Alin Kosasih, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni, dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.
Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Karyawati Cantik di Cikarang yang Diajak Tidur Bareng Resmi Melapor ke Polisi
Alin menjelaskan, kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan bertemu dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), guna membahas tindak lanjut kasus dugaan pelecehan seksual ini.
"Pimpinan Komisi IV yang memang beragam pertanyaan sudah muncul, dimana letak Disnaker, letak DP3A, dimana letak UPTD pengawas ketenagakerjaan. Intinya semua lembaga instansi terkoordinasi," kata Nyumarno.
Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Karyawati yang menjadi korban berinisial AD (24), hari ini sudah resmi melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi. AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh Alin Kosasih, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni, dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Karyawati Cantik di Cikarang yang Diajak Tidur Bareng Resmi Melapor ke Polisi
Alin menjelaskan, kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Lihat Juga :