Heboh Karyawati di Bekasi Diajak Tidur Bareng Syarat Perpanjang Kontrak, DPRD: Cabut Izin Usahanya
Sabtu, 06 Mei 2023 - 20:13 WIB
loading...
AD (24), karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B, usai membuat laporan di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). Foto: MPI/Ade Suhardi
A
A
A
BEKASI - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno meminta izin perusahaan manajer yang mengajak karyawati tidur bareng sebagai syarat perpanjang kontrak, dievaluasi. Ia menilai kejadian ini jadi catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi.
"Jika si perusahaan A tadi enggak benar, ya mohon maaf, kita akan habisin saja itu. Kita akan cabut izin usahanya, kita minta bulati begitu," ujar Nyumarno usai mendampingi AD (24), karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B, di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).
Nyumarno yang memilki latar belakang sebagai aktivis buruh itu menilai kasus dugaan staycation ini sangat mencoreng citra investasi di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Wanita Cantik Ini Mengaku Jadi Korban Syarat Tidur Bareng Bos Perusahaan di Cikarang
"Sekalian kita ngelebar urusan kayak gini. Bukan kami ngalangin investasi, tapi ini catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi, perlakuan oknum ini," ucapnya.
"Jika si perusahaan A tadi enggak benar, ya mohon maaf, kita akan habisin saja itu. Kita akan cabut izin usahanya, kita minta bulati begitu," ujar Nyumarno usai mendampingi AD (24), karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B, di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).
Nyumarno yang memilki latar belakang sebagai aktivis buruh itu menilai kasus dugaan staycation ini sangat mencoreng citra investasi di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Wanita Cantik Ini Mengaku Jadi Korban Syarat Tidur Bareng Bos Perusahaan di Cikarang
"Sekalian kita ngelebar urusan kayak gini. Bukan kami ngalangin investasi, tapi ini catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi, perlakuan oknum ini," ucapnya.
Lihat Juga :