Ketua DPW Partai Perindo Sulteng Berharap Presiden Jokowi Beri Yahdi Basma Amnesti
Jum'at, 05 Mei 2023 - 22:05 WIB
loading...
A
A
A
Yahdi diketahui menjalani hukuman penjara terkait kasus Undang-Undang ITE yang dilaporkan mantan Gubernur Sulteng.
Baca juga: Partai Perindo Sulteng Konsolidasi Perkuat Struktur Pemenangan Pemilu 2024
Mahfud berharap ada jalan terbaik dari kasus ini sebab Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang digunakan untuk menjerat Yahdi sudah dihapus atau tidak berlaku lagi.
"Yang pertama tentu kami turut prihatin. Namun Pasal 27 UU ITE yang dikenakan ke Pak Yahdi Asma sudah dihapus. Kami harap Pak Presiden Jokowi juga memberikan hak melepaskan hukuman sebagaimana kepada empat sebelumnya," sebutnya.
Baca juga: Partai Perindo Sulteng Konsolidasi Perkuat Struktur Pemenangan Pemilu 2024
Mahfud berharap ada jalan terbaik dari kasus ini sebab Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang digunakan untuk menjerat Yahdi sudah dihapus atau tidak berlaku lagi.
"Yang pertama tentu kami turut prihatin. Namun Pasal 27 UU ITE yang dikenakan ke Pak Yahdi Asma sudah dihapus. Kami harap Pak Presiden Jokowi juga memberikan hak melepaskan hukuman sebagaimana kepada empat sebelumnya," sebutnya.
(shf)
Lihat Juga :