Dukcapil DKI Tepis Isu Penonaktifan KTP Warga yang Tak Tinggal di Jakarta Juni Mendatang
Sabtu, 06 Mei 2023 - 00:32 WIB
loading...
A
A
A
"Kebijakan ini sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta. Penonaktifan NIK dilakukan hingga Maret 2024.
"Iya kita lakukan ini sampai bulan Maret 2024 jadi Maret 2024 kita akan nonaktifkan," ucap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Viral Penonaktifan KTP DKI Jakarta Terkait Pemindahan Ibu Kota Negara, Begini Faktanya
Perlu diketahui, terdapat 16 digit NIK yang berbeda di KTP. Enam nomor awal merupakan kode wilayah, meliputi dua nomor awal merupakan kode provinsi, dua nomor selanjutnya kode kabupaten/kota, dan dua digit ketiga kode kecamatan.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta. Penonaktifan NIK dilakukan hingga Maret 2024.
"Iya kita lakukan ini sampai bulan Maret 2024 jadi Maret 2024 kita akan nonaktifkan," ucap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Viral Penonaktifan KTP DKI Jakarta Terkait Pemindahan Ibu Kota Negara, Begini Faktanya
Perlu diketahui, terdapat 16 digit NIK yang berbeda di KTP. Enam nomor awal merupakan kode wilayah, meliputi dua nomor awal merupakan kode provinsi, dua nomor selanjutnya kode kabupaten/kota, dan dua digit ketiga kode kecamatan.
(kri)
Lihat Juga :