Tiduri Anak Tiri Dua Kali, Bapak di Muratara Diringkus Polisi
loading...
![Tiduri Anak Tiri Dua...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2020/07/22/174/108986/tiduri-anak-tiri-dua-kali-bapak-di-muratara-diringkus-polisi-jzr.jpg)
Tersangka Simson saat diamankan petugas Polres Muratara.Foto/Era Neizma Wedya
A
A
A
MURATARA - Seorang bapak, Simson, 50, di Kabupaten Muratara dilaporkan memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Korban bernama S dipaksa melayani nafsu bejat bapak tirinya hingga dua kali hingga mengalami trauma berat.
Kini tersangka Simson (50) warga Dusun IX Desa Lawang Agung kecamatan Rupit Kabupaten Muratara telah berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Muratara.
(Baca juga: Kabar Duka, Sultan Keraton Cirebon Arief Natadiningrat Wafat)
Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto didampingi Kasat Reskrim AKP Dedy RH mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan Sabtu 04 Juli 2020 sekitar pukul 10.06 WIB. Tersangka untuk kedua kalinya memperkosa korban dengan ancaman akan dibunuh kalau memberitahu dengan ibu kandung korban.
“Tersangka ini adalah bapak tiri korban, namun karena korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan tersangka akhirnya menceritakan perbuatan tersangka kepada ibunya,” ujarnya, Rabu (22/7/20200).
(Baca juga: Ikan Paus 25 Meter-40 Ton Terdampar di Pantai Namosain Kupang )
Kini tersangka harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolres Muratara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya
Kini tersangka Simson (50) warga Dusun IX Desa Lawang Agung kecamatan Rupit Kabupaten Muratara telah berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Muratara.
(Baca juga: Kabar Duka, Sultan Keraton Cirebon Arief Natadiningrat Wafat)
Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto didampingi Kasat Reskrim AKP Dedy RH mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan Sabtu 04 Juli 2020 sekitar pukul 10.06 WIB. Tersangka untuk kedua kalinya memperkosa korban dengan ancaman akan dibunuh kalau memberitahu dengan ibu kandung korban.
“Tersangka ini adalah bapak tiri korban, namun karena korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan tersangka akhirnya menceritakan perbuatan tersangka kepada ibunya,” ujarnya, Rabu (22/7/20200).
(Baca juga: Ikan Paus 25 Meter-40 Ton Terdampar di Pantai Namosain Kupang )
Kini tersangka harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolres Muratara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya
(msd)