Ungkap Kasus PMI dan TPPO, Polresta Bandara Soetta Tangkap Satu Pelaku
Jum'at, 05 Mei 2023 - 19:56 WIB
loading...
A
A
A
Reza mengungkapkan, AFA alias A menjanjikan kepada calon PMI pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi. Namun, faktanya calon PMI yang diberangkatkan akan tereksploitasi di negara tujuan.
"Dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat (pengurus paspor dan orang yang merekrut) dan para calon PMI akan dipekerjakan sebagai operator marketing permainan online yang terkait perjudian di Kamboja," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 8 paspor PMI yang gagal berangkat; 14 boarding pass keberangkatan dan kepulangan PMI; 10 paspor PMI yang akan berangkat; 1 bundel tangkap layar pesan di aplikasi percakapan grup; 1 flashdisk rekaman CCTV; 1 bundel dokumen PMI yang gagal berangkat (ijazah, akta, KK, surat pernyataan).
Tersangka AFA alias A diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Hukuman itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan/atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar sebagaimana diatur UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Brigjen Pol Suyanto mengapresiasi Polresta Bandara Soetta terkait pengungkapan keberangkatan PMI secara nonprosedural.
Menurut dia, Kamboja, Myanmar, dan Vietnam bukan merupakan negara penempatan PMI. "Banyak warga tergiur dengan tawaran iklan melalui media sosial terkait lowongan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi dan fasilitas yang didapatkan. Kasus pekerja yang akan ditempatkan di Kamboja, Vietnam, dan Myanmar sudah ramai sejak tahun 2022 sampai saat ini belum bisa diselesaikan karena iklan-iklan di media sosial sangat menggiurkan sekali," katanya.
"Dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat (pengurus paspor dan orang yang merekrut) dan para calon PMI akan dipekerjakan sebagai operator marketing permainan online yang terkait perjudian di Kamboja," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 8 paspor PMI yang gagal berangkat; 14 boarding pass keberangkatan dan kepulangan PMI; 10 paspor PMI yang akan berangkat; 1 bundel tangkap layar pesan di aplikasi percakapan grup; 1 flashdisk rekaman CCTV; 1 bundel dokumen PMI yang gagal berangkat (ijazah, akta, KK, surat pernyataan).
Tersangka AFA alias A diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Hukuman itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan/atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar sebagaimana diatur UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Brigjen Pol Suyanto mengapresiasi Polresta Bandara Soetta terkait pengungkapan keberangkatan PMI secara nonprosedural.
Menurut dia, Kamboja, Myanmar, dan Vietnam bukan merupakan negara penempatan PMI. "Banyak warga tergiur dengan tawaran iklan melalui media sosial terkait lowongan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi dan fasilitas yang didapatkan. Kasus pekerja yang akan ditempatkan di Kamboja, Vietnam, dan Myanmar sudah ramai sejak tahun 2022 sampai saat ini belum bisa diselesaikan karena iklan-iklan di media sosial sangat menggiurkan sekali," katanya.
Lihat Juga :