Ungkap Kasus PMI dan TPPO, Polresta Bandara Soetta Tangkap Satu Pelaku
Jum'at, 05 Mei 2023 - 19:56 WIB
loading...
Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap satu pelaku dalam kasus Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Terminal 3 Bandara Soetta. Foto: MPI/Irfan Maulana
A
A
A
JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap satu pelaku dalam kasus Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Terminal 3 Bandara Soetta.
Penangkapan AFA alias A (39) berawal dari informasi pihak keluarga korban yang menyatakan anggota keluarga mereka telah berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soetta untuk bekerja sebagai operator marketing permainan online terkait judi.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan awalnya anggotanya menerima informasi dari ISH bahwa anak kandungnya yang bernama PDP telah terbang ke Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soetta untuk bekerja sebagai operator marketing permainan online terkait judi diduga secara nonprosedural menggunakan pesawat Malaysia Airlines.
"Kemudian penyidik mendatangi Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta dan berkoordinasi dengan maskapai Malaysia Airlines (MH710) dan diperoleh informasi bahwa PDP berangkat ke Kamboja menggunakan Malaysia Airlines (MH710) dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Pnom Penh Kamboja pada Minggu 26 Februari 2023 sekitar pukul 11.10 WIB bersama 8 orang lainnya dengan pemesan tiket dari Bangladesh," ujar Reza, Jumat (5/5/2023).
Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia melalui Atase Polri KBRI Kuala Lumpur sehingga 8 orang tersebut dapat dipulangkan ke Jakarta pada 28 Februari 2023 dan 29 Februari 2023.
"Atas kejadian tersebut dibuatkan laporan polisi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Penangkapan AFA alias A (39) berawal dari informasi pihak keluarga korban yang menyatakan anggota keluarga mereka telah berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soetta untuk bekerja sebagai operator marketing permainan online terkait judi.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan awalnya anggotanya menerima informasi dari ISH bahwa anak kandungnya yang bernama PDP telah terbang ke Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soetta untuk bekerja sebagai operator marketing permainan online terkait judi diduga secara nonprosedural menggunakan pesawat Malaysia Airlines.
"Kemudian penyidik mendatangi Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta dan berkoordinasi dengan maskapai Malaysia Airlines (MH710) dan diperoleh informasi bahwa PDP berangkat ke Kamboja menggunakan Malaysia Airlines (MH710) dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Pnom Penh Kamboja pada Minggu 26 Februari 2023 sekitar pukul 11.10 WIB bersama 8 orang lainnya dengan pemesan tiket dari Bangladesh," ujar Reza, Jumat (5/5/2023).
Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia melalui Atase Polri KBRI Kuala Lumpur sehingga 8 orang tersebut dapat dipulangkan ke Jakarta pada 28 Februari 2023 dan 29 Februari 2023.
"Atas kejadian tersebut dibuatkan laporan polisi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Lihat Juga :