Pamer Makan Babi Sambil Baca Bismillah, TikToker Lina Mukhrejee Jadi Tersangka Penistaan Agama

Jum'at, 28 April 2023 - 14:18 WIB
loading...
Pamer Makan Babi Sambil...
Polda Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menetapkan TikToker Lina Mukherjee sebagai tersangka atas kasus penistaan agama dalam konten makan babi sambil baca bismillah. (Ist)
A A A
PALEMBANG - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menetapkan TikToker Lina Mukherjee sebagai tersangka atas kasus penistaan agama dalam konten makan babi sambil baca bismillah.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto. "Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung, (28/4/2023).

Dikatakan Agung, penetapan Lina sebagai tersangka setelah Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan gelar perkara dan proses lainnya.

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," kata Agung.

Agung mengatakan, bahwa pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.

"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, pada panggilan yang pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," tegas Agung.

Sebelum menetapkan Lina sebagai tersangka bahwa pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.

"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," beber Agung.

Baca: 9 Jenazah Korban Kapal Tenggelam di Riau Diserahkan ke Keluarga, 2 Masih di Rumah Sakit.

Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa dari pihak Polda Sumsel juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Kasus ini sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," jelas Agung.

Dengan adanya hal ini Agung mengimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3223 seconds (0.1#10.140)