Pamer Makan Babi Sambil Baca Bismillah, TikToker Lina Mukhrejee Jadi Tersangka Penistaan Agama
Jum'at, 28 April 2023 - 14:18 WIB
loading...
Polda Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menetapkan TikToker Lina Mukherjee sebagai tersangka atas kasus penistaan agama dalam konten makan babi sambil baca bismillah. (Ist)
A
A
A
PALEMBANG - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menetapkan TikToker Lina Mukherjee sebagai tersangka atas kasus penistaan agama dalam konten makan babi sambil baca bismillah.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto. "Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung, (28/4/2023).
Dikatakan Agung, penetapan Lina sebagai tersangka setelah Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan gelar perkara dan proses lainnya.
"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," kata Agung.
Agung mengatakan, bahwa pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.
"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, pada panggilan yang pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," tegas Agung.
Sebelum menetapkan Lina sebagai tersangka bahwa pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto. "Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung, (28/4/2023).
Dikatakan Agung, penetapan Lina sebagai tersangka setelah Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan gelar perkara dan proses lainnya.
"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," kata Agung.
Agung mengatakan, bahwa pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.
"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, pada panggilan yang pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," tegas Agung.
Sebelum menetapkan Lina sebagai tersangka bahwa pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.
Lihat Juga :