Viral Mobil Diduga Halangi Ambulans di Bogor, Sopir Didenda Rp250.000
Jum'at, 05 Mei 2023 - 15:55 WIB
loading...
A
A
A
"Kondisi saat itu ambulans sedang membawa pasien. Ini kondisi dari pengemudi ambulans emosi, pengemudi mobil bingung karena di sebelah kiri banyak kendaraan parkir sehingga tidak memungkinkan untuk menepi. Ketika sudah menepi, pengemudi atau penumpang ambulans emosi dan ribut. Baru melanjutkan perjalanannya," beber Bismo.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, pengemudi mobil memenuhi unsur pelanggaran Pasal 287 Ayat 4 UU Lalu Lintas yakni tidak memberikan hak kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dalam hal ini ambulans. "Ancaman pidanasatu bulan atau denda Rp250.000," tutupnya.
Sebelumnya, beredar viral di media sosial pengendara mobil diduga menghalangi laju ambulans di Kota Bogor. Pengemudi mobil bahkan nyaris menyerempet pemotor yang tengah mengawal dan mobil ambulans. Baca juga: Viral! Laju Ambulans Dihalangi Mobil Pribadi di Tol Jagorawi
(mhd)
Lihat Juga :