Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Dideportasi karena Terbukti Bersalah

Jum'at, 05 Mei 2023 - 15:00 WIB
loading...
Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Dideportasi karena Terbukti Bersalah
Brenton Craig Abbas Abdullah, WNA asal Australia akhirnya dideportasi setelah terbukti bersalah meludahi Imam Masjid Jami Al-Muhajir, M Basri Anwar. Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG - Brenton Craig Abbas Abdullah, WNA asal Australia yang jadi tersangka karena telah meludahi Imam Masjid Jami Al-Muhajir, M Basri Anwar dideportasi Imigrasi Bandung. Dia dideportasi karena terbukti bersalah setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Arief Hazairin Satoto mengatakan, rencananya bule Australia itu akan diterbangkan ke negaranya melalui Bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat (5/5/2023) malam ini.
"Hari ini kami akan mendeportasi, rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB," kata Arief di Kantor Imigrasi Bandung, Kota Bandung, Jumat (5/5/2023).

Arief mengatakan, WNA Australia itu dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, lanjut Arief, bule Australia itu diberi sanksi berupa ditangkal atau tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.

"Setelah enam bulan itu, setelah ditangkal, nanti akan dicek lagi jika masuk ke Indonesia, jadi bisa saja diperpanjang," jelasnya.

Arief menjelaskan, bule Australia itu pertama kali masuk ke wilayah Tanah Air melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, pada 3 Maret 2023. Menurutnya WNA itu datang ke Indonesia dengan tujuan sebagai turis. "Terus dia diperpanjang masa paspornya di sini (Bandung), sampai tanggal 29 April kemarin masa berlakunya," ucapnya.

Untuk diketahui, perkara yang melibatkan Brenton Craig Abbas Abdullah telah dialihkan dari kepolisian ke imigrasi.

Di ranah kepolisian, Bule Austalia itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana. Namun, pengenaan pasal itu dihentikan oleh polisi sebab M Basri Anwar yang menjadi korban telah mencabut laporannya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)