Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid Diperiksa Intensif, Diduga Langgar UU Imigrasi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kantor Imigras i Kelas I Bandung bakal melakukan pemeriksaan intensif terhadap WNA asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43). Pemeriksaan itu dilakukan, sebab bule tersebut diduga telah mengganggu ketertiban umum dengan perbuatannya yang meludahi Imam Masjid Jami Al-Muhajir, M Basri Anwar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto mengatakan, bule Australia itu akan menjalani pemeriksaan di Kantor Detensi Imigrasi. "Diduga melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011, yang bersangkutan diduga melanggar keimigrasian di mana yang bersangkutan mengganggu ketertiban umum," kata Arief Hazairin Satoto saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2023).
Arief mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah pelaku akan dikenakan sanksi berupa deportasi ataukah tidak oleh pihak imigrasi. "Tentunya ini akan kami dalami lagi dan sementara ini hari ini juga kami akan lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Untuk diketahui, perkara yang melibatkan Brenton Craig Abbas Abdullah telah dialihkan dari kepolisian ke imigrasi.
Di ranah kepolisian, bule Austalia itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana. Namun, pengenaan pasal itu dihentikan oleh polisi sebab M Basri Anwar yang menjadi korban telah mencabut laporannya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto mengatakan, bule Australia itu akan menjalani pemeriksaan di Kantor Detensi Imigrasi. "Diduga melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011, yang bersangkutan diduga melanggar keimigrasian di mana yang bersangkutan mengganggu ketertiban umum," kata Arief Hazairin Satoto saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2023).
Arief mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah pelaku akan dikenakan sanksi berupa deportasi ataukah tidak oleh pihak imigrasi. "Tentunya ini akan kami dalami lagi dan sementara ini hari ini juga kami akan lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Untuk diketahui, perkara yang melibatkan Brenton Craig Abbas Abdullah telah dialihkan dari kepolisian ke imigrasi.
Di ranah kepolisian, bule Austalia itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana. Namun, pengenaan pasal itu dihentikan oleh polisi sebab M Basri Anwar yang menjadi korban telah mencabut laporannya.
(don)