Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Pejabat Bank BUMD Riau Ditahan
Jum'at, 05 Mei 2023 - 10:10 WIB
loading...
A
A
A
Akibatnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu mengalami kerugian atas pembiayaan macet (kolektibilitas 5) atas nama tiga debitur tersebut, karena tidak pernah dilakukan pembayaran kewajiban angsuran maupun pelunasan pada BRK Capem Syariah Duri.
"Dia tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan sehingga menimbulkan kerugian negera. Kerugian ini berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau,"tukasnya.
Polda Riau sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah AM, mantan pemimpin Seksi Pembiayaan BRK Capem Syariah Duri. Kemudian EDS mantan pimpinan cabang BRK Duri dan S.
Baca: Jelang Kunjungan Presiden, Pasar Natar Lampung Selatan Dijaga Ketat Aparat.
Tersangkadijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Dia tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan sehingga menimbulkan kerugian negera. Kerugian ini berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau,"tukasnya.
Polda Riau sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah AM, mantan pemimpin Seksi Pembiayaan BRK Capem Syariah Duri. Kemudian EDS mantan pimpinan cabang BRK Duri dan S.
Baca: Jelang Kunjungan Presiden, Pasar Natar Lampung Selatan Dijaga Ketat Aparat.
Tersangkadijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
(nag)
Lihat Juga :