Kena Ledakan Petasan, Hidung Pemuda di Bogor Nyaris Hancur

Jum'at, 05 Mei 2023 - 03:45 WIB
loading...
Kena Ledakan Petasan,...
Seorang pemuda berinisial KM (23), mengalami luka parah setelah terkena ledakan petasan di area Festival Kuluwung, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Kamis (4/5/2023). Foto: Ist
A A A
BOGOR - Seorang pemuda berinisial KM (23), mengalami luka parah setelah terkena ledakan petasan di area Festival Kuluwung, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Kamis (4/5/2023). Kondisi korban mengenaskan dengan bagian hidung nyaris hancur.

Petugas Puskesmas Sukamakmur Teguh Yudiana mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Korban ketika itu terkena serpihan petasan besar yang meledak di sampingnya.

"Korban lagi lewat mau pulang, ada yang nyalain petasan di sampingnya, meledak. Petasannya gede," kata Teguh dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga: Blar!!! Petasan Meledak di Kendal, Rumah Porak Poranda dan 3 Orang Luka Parah

Menurut Teguh, korban mengalami luka cukup parah pada hidung yang nyaris hancur. Setelah sempat dirawat di Puskesmas Sukamakmur, korban kemudian dirujuk ke RSUD Cileungsi.

"(Penanganan) hidungnya itu mah harus sama ahlinya. Jadi anak petasan, yang gumpalan petasan itu, yang bulet, itu masuk hidung," jelasnya.

Saat ini korban masih berada di rumah sakit dengan kondisi stabil. Korban masih menunggu tindakan operasi akibat luka parah yang dialaminya.

"Kondisinya bagus, cuma makan pakai alat. Belum dioperasi," tandasnya.

Baca Juga: Operasi Cipta Kondisi 2023, Polresta Bogor Kota Sita Belasan Ribu Petasan

Diketahui, petasan sering ditemui di momen-momen perayaan tertentu. Bahkan pada saat Ramadan, malam Lebaran, dan malam Tahun Baru, anak-anak kerap memainkan petasan.

Petasan sejatinya berbahan peledak kategori ringan. Sebab tingkat ledakannya rendah. Namun ledakan juga kini termasuk bahan berbahaya. Bahkan sudah banyak merenggut nyawa manusia.

Oleh karena itu, polisi secara tegas sudah melarang penggunaan petasan. Baik penjual maupun pengguna bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Festival Motor Sukses...
Festival Motor Sukses Digelar di Stadion Pakansari Bogor
Jawab Kebutuhan Pergudangan...
Jawab Kebutuhan Pergudangan Modern, Accord Bizpark Parung Diluncurkan
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Raih Juara 2 Duta Baca Kabupaten Bogor 2025
Rekomendasi
Cut Meyriska dan Roger...
Cut Meyriska dan Roger Danuarta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Imbas Kasus Hanania Travel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Berita Terkini
Jelang Demo Mahasiswa...
Jelang Demo Mahasiswa BEM UI, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Masih Ramai Lancar
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved