Sekda DKI Joko Agus Terbitkan Edaran Larangan ASN Bergaya Hidup Mewah, Begini Bunyinya
Kamis, 04 Mei 2023 - 22:01 WIB
loading...
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengimbau ASN di Lingkup Pemprov DKI untuk menerapkan pola hidup sederhana. Foto: Dok/BPK
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 yang mengimbau Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Lingkup Pemprov DKI menerapkan pola hidup sederhana. Diketahui aksi memamerkan gaya hidup mewah atau flexing tengah menjadi sorotan khalayak salah satunya di media sosial (medsos).
Adapun SE tersebut diteken Joko pada 12 April 2023 yang ditembuskan langsung ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, beserta Asisten Sekda DKI Jakarta. Baca juga: Kapolda Metro Jaya Minta Jajarannya Tidak Bergaya Hidup Mewah
"Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023 dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," bunyi SE yang dilihat MNC Portal Indonesia, Kamis (4/5/2023).
Joko juga meminta ASN agar bijak dalam menggunakan medsos salah satunya dengan tidak mengunggah aksi flexing.
"Pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah," bunyi poin empat dalam SE.
Berikut rincian lima poin dalam edaran tersebut:
Adapun SE tersebut diteken Joko pada 12 April 2023 yang ditembuskan langsung ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, beserta Asisten Sekda DKI Jakarta. Baca juga: Kapolda Metro Jaya Minta Jajarannya Tidak Bergaya Hidup Mewah
"Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023 dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," bunyi SE yang dilihat MNC Portal Indonesia, Kamis (4/5/2023).
Joko juga meminta ASN agar bijak dalam menggunakan medsos salah satunya dengan tidak mengunggah aksi flexing.
"Pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah," bunyi poin empat dalam SE.
Berikut rincian lima poin dalam edaran tersebut:
Lihat Juga :