Sakit, Penahanan TikToker Lina Mukherjee Tersangka Kasus Makan Babi Baca Bismillah Dibatalkan

Kamis, 04 Mei 2023 - 17:45 WIB
loading...
Sakit, Penahanan TikToker Lina Mukherjee Tersangka Kasus Makan Babi Baca Bismillah Dibatalkan
Polda Sumsel membatalkan penahanan TikToker Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee. SINDOnews/Dede
A A A
PALEMBANG - Polda Sumsel membatalkan penahanan TikToker Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee. Tersangka kasus makan babi baca Bismillah atau penistaan agama itu batal ditahan karena sakit.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, bahwa dibatalkannya penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama tersebut lantaran Lina Mukherjee mengidap penyakit maag akut.

"Berdasarkan pertimbangan kesehatan tersangka yang mengidap penyakit maag akut karena semalam tersangka dirawat di UGD, sehingga kami tidak melakukan penahanan kepada tersangka," ujar Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (4/5/2023).

Meski begitu, lanjut Agung, tersangka Lina menjanjikan akan kooperatif dan wajib memenuhi dipanggil penyidik dalam proses penyidikan kasusnya saat ini.

"Proses penyidikan masih terus berjalan, pelapornya juga sudah kami hubungi. Kasus ini akan kami hentikan apabila ada pencabutan laporan dari pelapor. Namun, apabila tidak ada maka kasus akan kami serahkan ke JPU untuk diproses ke Pengadilan," jelasnya.

Baca: Diperiksa 12 Jam Kasus Makan Babi Baca Bismillah, TikToker Lina Mukherjee Ditahan Polda Sumsel.

Agung juga mengingatkan, jika tersangka masih memproduksi konten yang menimbulkan kegaduhan dimasyarakat ataupun menyerang kelompok ataupun agama tertentu, maka kepolisian tidak akan ragu untuk menindak tegas bahkan menahan tersangka.

"Dihadapan kami tersangka Lina Mukherjee berjanji dia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan sudah mengakui kesalahannya," jelasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1056 seconds (0.1#10.140)