MUI Sebut Menyimpang, Polisi Kepung Rumah Jari si Pengaku Nabi

Jum'at, 26 Februari 2016 - 14:12 WIB
MUI Sebut Menyimpang, Polisi Kepung Rumah Jari si Pengaku Nabi
MUI Sebut Menyimpang, Polisi Kepung Rumah Jari si Pengaku Nabi
A A A
JOMBANG - Pascakeluarnya putusan MUI Jombang yang menyatakan Jari dan pengikutnya menyimpang dari ajaran Islam, puluhan polisi mengepung rumah si pengaku Nabi Isa Habibullah itu siang dan malam.

Menurut Kapolres Jombang AKBP Sujarwako keberadaan polisi di kediaman Jari yakni di Pondok Pesantren Kahuripan Ashirot, Desa Karang Pakis adalah untuk berjaga-jga dari suatu hal yang tidak diinginkan.

"Jumlah personil yang kami tugaskan sekitar 90 anggota. Mereka berjaga secara bergantian siang dan malam atau setiap 12 jam sekali," ujar Sujarwako.

Sedangkan yang lainnya kata Sujarwako disiagakan di Mapolsek Kabuh yang jaraknya tidak terlalu jauh dari Pondok Pesantren Kahuripan Ashirot. "Penjagaan ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Dikatakan, mengenai Fatwa MUI, Polres Jombang sudah menyatakan siap untuk menindaklanjutinya. Namun sebelum bertindak, polisi masih ingin memberi kesempatan kepada Pemkab Jombang dan Kejaksaan untuk memberikan pembinaan.

"Jika tidak berhasil barulah polisi akan mengambil tindakan hukum dan menjerat Jari dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1389 seconds (0.1#10.140)